Senin, 27 April 2015

Puisi "Pelita Kecil"

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)

TULISAN BEBAS (Puisi)

Nama : Anita

NPM : 21213091

Kelas : 2EB26

UNIVERSITAS GUNADARMA

Puisi

Pelita kecil

Ku nyalakan sebuah pelita kecil di relung hatiku

Ku jaga api yang menyala di pelita kecilku

Saat angin berhembus, mencoba memadamkannya

Ku jaga dan ku pertahankan api yang menyala di pelita kecilku

Saat badai mencoba memadamkannya dengan mengoyak perasaan didalam relung hatiku

Aku mencoba mempertahankannya

Aku menutup mataku dan membayangkan wajah kedua orang tua ku

Air mata yang mulai turun dipipi karena badai itu, ku hapus dari pipiku

Ku buka kedua mataku, maka dengan seketika api pelita kecilku menyalah kembali

Bahkan lebih terang untuk menerangi jalanku

Jalanku dalam menggapai cita-cita

Karangan : Anita

Cerpen "Jangan Berisik"

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)

TULISAN BEBAS (Cerpen)

Nama : Anita

NPM : 21213091

Kelas : 2EB26

UNIVERSITAS GUNADARMA

Salam kenal untuk teman-teman semua, untuk memenuhi tugas softskill mengenai tulisan bebas. Berikut Ini adalah kisah nyata dari pengalaman saya, teman saya, dan anak-anak didik teman saya. Karena teman saya, adalah seorang pelatih PMR (Palang Merah Remaja) di suatu Sekolah Menegah Pertama (SMP). Maka untuk menjadi prefesi dan nama baik pihak-pihak yang bersangkutan dicerita ini. Saya akan samarkan nama-nama pihak yang bersangkutan dicerita ini. Cerita ini saya publikasikan untuk memenuhi tugas softskill mengenai tulisan bebas dan untuk berbagi pengalaman dengan teman-teman pembaca.

Cerpen ini kisah nyata, karangan : Anita

Jangan Berisik

Sabtu, tahun 2014 sekitar bulan Juni, aku diminta untuk membantu temanku yaitu Cemit (panggilan akrabku padanya). Cemit mengirim sms kepada aku “nit (paggilan akrabnya untukku) hari ini kamu ada jadwal kuliah ga? Kalo ga ada, bisa ga hari ini temenin aku ngajar PMR di SMP (tempat cemit mengajar PMR) soalnya anak-anak yang nanti latihan PMR dari kelas 8 s/d kelas 9 untuk demonstrasi dihadapan anak-anak baru yang sedang di MOS (Masa Orientasi Siswa)? Aku takut kewalahan dan ada praktek PP (Pertolongan Pertama) bagian pembalutan luka aku ada yang lupa, kamu kan paling jago nit. Kalo kamu bisa, hari ini jam 1 siang latihannya. Nanti aku nyamper ke rumah kamu sekitar jam setengah 1 siang, setelah aku sholat”. Aku pun membalas sms nya cemit “bisa cemit, hari ini aku sedang tidak ada jadwal kuliah. Ya udah kalo kamu sudah dijalan menuju rumahku, kamu sms aku ya mit”. Setelah itu Cemit pun membalas sms aku “oke nit J makasih nit mau bantu”. Maka aku pun membalas smsnya “iya cemit J sama-sama”.

Lalu sekitar jam setengah 1 siang Cemit mengabari ku lewat sms kalau dia sudah dijalan menuju rumahku. Tidak lama kemudian Cemit sampai dirumahku, dan karena aku sudah siap, kami pun langsung berangkat menuju SMP tempat cemit mengajar PMR. Kami sampai di SMP tempat cemit mengajar sekitar jam 2, kami datang terlambat karena lokasi cukup jauh dan kami terjebak macet, selain itu karena naik angkutan umum kami harus menunggu angkutan umumnya jalan. Rupanya anak-anak sudah memulai latihannya, anak-anak yang terpilih untuk demostrasi hanya beberapa orang yaitu Unyil, Usro, Embul, Cuplis, Upin, Ipin, Melani, Yayah, Ipeh, Lala.

Dengan ekspresi ceria mereka berteriak memanggil Cemit “wah kakak baru dateng, kakak miss telat hehehe..”. Cemit pun membalas candaan anak-anak didiknya “yah.. maaf deh kakak kan naik angkot, jangan dong kakak kan terlalu on time masa miss telat hehehe. Temen-temen kalian yang lain kemana?”. Lalu mereka pun menjawab sambil tertwa bersama “waduh kakak memang telalu on time kak J hahaha”. Salah satu dari mereka yaitu Melani menjawab “yang lain kelas 9 ga bisa izin semua kak karena ada pelajaran tambahan, kalo yang kelas 8 lainnya udah pulang. Jadi yang latihan cuma yang ikut Demostrasi aja kak”. Cemit pun menjawab “oh begitu, ya udah kalo begitu kita mulai latihannya, tapi sebelunya kakak kenalin dulu nih temen kakak sejak SMA dulu dia wakil kakak waktu di ekskul PMR panggil aja kak nit ya”. Mereka pun tersenyum kepada ku, dan berkata “hai kak J mohon bantuannya ya kak ajari kami”. Aku pun menjawab “iya J salam kenal ya semuanya”. Cemit pun berkata “nah ayo coba tunjukan hasil latihan kita kemarin, kemarin kan kita udah latihan tapi dibagian pertolongan pertamanya ada yang salah. Ini ada kak nit yang akan bantuin kakak untuk ajarin kalian. Tapi tunggu deh kalian mau latihan disini, disamping bagian belakang sekolah sebelah kanan? Emang ga bisa dilapangan sekolah?” mereka menjawab “iya kak karena dilapangan sekolah sudah penuh anak-anak ekskul lain juga laihan kak”. Cemit pun berkata “hemm ya udah deh ga apa-apa, ayo kita latihan”.

Setelah mendengar perkataan Cemit menanyakan kenapa latihan disini dengan penuh keraguan, aku menjadi mulai merasa kurang nyaman dengan tempat latihan kami, ditambah lagi posisi kami latihan adalah halaman sebuah rumah kosong yang sudah rusak beberapa bagian rumahnya. Rumah kosong itu teletak paling pojok dijajaran rumah warga sekitar, dan banyak pepohonan yang rindang disekitarnya. Mereka pun memulai demostrasi mereka, aku dan cemit memperhatikan demostrasi pertolongan yang mereka lakukan. Memeng benar yang cemit katakan, dibagian melakukan pembalutan luka ada kesalahan. Maka aku pun menghentikan demostrasi mereka dan mengajari mereka. Sedangkan cemit menginstruksi langkah demi langkah anak-anak didiknya dalam melakukan demostrasi. Tak terasa hari mulai sore sekitar jam 4 lebih 15 menit dan kami pun memutuskan untuk beristirahat.

Awal mula kami latihan, warga sekitar banyak yang berkumpul didekat tempat kami latihan terutama ibu-ibu yang mengobrol serta ada yang menyuapi anaknya dan anak-anak yang sedang bermain. Tetapi anehnya saat kami beristirahat karena hari sudah mulai sore dan istirahat sholat ashar, ibu-ibu dan anak-anak tersebut mulai pulang ke rumahnya masing-masing dan ekitar kami pun mulai sepi. Akhirnya cemit dan anak-anak yang lain sholat, karena aku nonmuslim, aku dan anak-anak yang sedang berhalangan untuk sholat bertugas menjaga barang-barang latihan sementara yang lain sholat.

Aku, Melani, dan Yayah saat itu kami menunggu mereka yang sedang sholat. Kami bertiga mulai merasakan hawa (udara) yang dingin, padahal sore hari itu sangat cerah mataharinya, tidak ada tanda-tanda akan terjadi hujan. Melani yang kebetulan mempunyai indra keenam dan melani dapat melihat mahluk halus. Sedangkan aku kebetulan hanya dapat merasakan situasi dimana suatu tempat tersebut ada sesuatu yang aneh. Yayah dengan polosnya berkata kepada ku dan melani “kak nit, melani kok dingin ya?”. Aku menjawab “hah? Ga kok tenang aja, mungkin cuma perasaan kamu aja” aku tersenyum kepada Yayah untuk menenangkan Yayah. Walaupun sebenarnya aku sudah tahu bahwa tempat ini ada yang tidak beres. Sedangkan Melani hanya diam saja, karena aku tahu melani pun sudah melihat dan merasakan seseuatu yang aneh.

Beberapa saat kemudian selesai sholat Cemit, Upin, Ipin, Ipeh, Lala kembali ketempat kami latihan. Aku pun bertanya kepada Cemit “loh kok Unyil, Usro, Embul, Cuplis ga kesini lagi? Mereka kemana cemit?”. Lalu cemit menjawab “mereka lagi ambil tas mereka nit kan dikit lagi kita mau selesai latihan. Sekalian mereka amilin tas yang lain juga”. Tak lama kemudian Unyil, Usro, Embul, dan Cuplis berteriak untuk bercanda berisik sekali “woi woi woi tas siapa sih ini berat banget jangan diambilin ah, tinggalin aja disini hahaha” dari tembok sekolah pembatas antara sekolah mereka dengan tempat latihan kami yaitu halaman sebuah rumah kosong. Tembok pembatas tersebut terdapat lubang kecil disana terlihat mata dari salah satu mereka, melihat kami diluar. Lalu anak-anak yang diluar berteriak kecuali Melani, aku dan Cemit kami hanya diam dan cemit manasehati anak-anak didiknya agar jangan berisik.

Tiba-tiba tas-tas anak-anak terlempar dari tembok, dan ada suara Unyil, Usro, Embul, dan Cuplis dimarahi oleh seorang guru sebut saja Pak Raden karena mereka melempar tas dan dikir Pak Raden mereka ingin kabur dari sekolah selama jam pelajaran, padahal mereka ada surat izin latihan PMR untuk demostrasi. Cemit dan aku menghampiri mereka dan Pak Raden untuk menjelaskan yang terjadi sebenarnya serta menunjukan surat izin untuk latihan.

Setelah itu Cemit dan aku membawa Unyil, Usro, Embul, Cuplis kembali ke tempat latihan. Mereaka menangis ketakutan sampai terlihat pucat, mereka menangis sambil membaca ayat-ayat suci al-quran. Aku dan Cemit bertanya kepada mereka, sambil menenangkan mereka “kalian kenapa??? Udah ga apa-apa kok kalian ga akan dihukm karena masalahnya udah selesai. Pak Raden dan guru-guru lain juga udah ngerti kan kakak kan udah kasih surat izin kalian”. Lalu Unyil menjawab sambil menangis “kak kami takut kak, kami tadi dibelakang tembok teriak-teriak itu kami denger kakak-kakak dan yang lain teriak lempar aja tasnya lempar aja. Gitu kak.”. kemudian Embul menjawab “iya kakak kami denger kakak-kakak dan yang lain teriak lempar aja tasnya lempar aja. Saya intip lewat lubang kecil itu kakak dan temen-temen yang lain mukanya kaya muka marah dan terika cepet lempar tasnya!”.

Aku, Cemit dan yang lain pun kaget mendengar cerita Unyil dan Embul seperti itu. Kami berkata “loh kita gak ngomong lempar tasnya, dan kita justru ketawa-tawa”. Cemit pun menghadap kepada ku dan bertanya “terus siapa dong yang teriak lempar tas nya dan yang dilihat Embul berwujud seperti kita sambil marah-marah tas harus dilempar???”. Aku hanya diam karena melihat sekelebat sosok diantara kami. Lalu Melani memegang punggungku dan berkata “Udah kak nit jangan diliatin. Udah jangan pada bengong ya, kita istifar. Sekarang kita beresin yuk barang-barang bekas kita latihan”.

Selesai membereskan barang-barang untuk latihan, kami bergegas pulang dan hingga saat kami pulang sekitar jam 5 lebih 20 menit entah mengapa angin berhembus kencang. Hal tersebut sangat aneh seakan-akan ada yang tidak suka kami dan mengusir kami karena kami latihan disana dan berisisik. Lalu Melani berbicara kepada ku “kak, kakak bisa tahu juga ya tadi ada apa?”. Aku menjawab “hemm kakak Cuma bisa merasakan aja, ya udahlah jangan di bahas lagi. Hehehe”. Lalu Melani membalas jawaban ku dengan suara pelan “iya kak tadi.. ada sosok anak kecil perempuan sekitar seumuran sama kaya aku, ia bilang jangan berisik disini. Jangan disini”. Aku menjawab “yah kamu de, pake cerita ke kakak ga lucu ah udah jang di ceritaiin lagi ya. Ya sudah kamu belok ya? Kakak sam akak Cemit Lurus karena pangkalan angkotnya disana. Dadah..”.

Kami pun berpisah ditengah jalan. Saat aku dan Cemit hanya berdua, Cemit bertanya kepada aku “kenapa sih nit, tadi si Melani sama kamu cerita apa? Aku penasaran tau hehehe”. Aku tidak menjawab pertanyaan Cemit karena aku takut dan masih berfikir dalam hati ku “yang dikatakan melani persis apa yang aku lihat tadi“. Dan kemudian aku berkata kepada Cemit untuk menenangkan Cemit “ga ada apa-apa kok J tenang aja. Eh tuh angkotnya yuk naik”. Kami pun naik angkot dan pulang ke rumah masing-masing. Dan selesai.

Dari pengalaman itu saya mengambil kesimpulan bahwa kita harus menghormati baik itu orang yang masih ada maupun yang telah tiada. Jangan berlaku kurang sopan seperti berisik ditempat yang baru kita datangi, karena kita tidak tahu apakah kita mengganggu atau tidak bagi yang tidak terlihat.

 

 

 

 

Ekonomi Indonesia Dalam Perspektif Hukum dan Realitas

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)

Nama : Anita

NPM : 21213091

Kelas : 2EB26

UNIVERSITAS GUNADARMA

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam baik sumber daya mineral, maupun bahan galian seperti batu bara serta kaya akan jenis-jenis flora dan fauna-nya dan penuh akan kebudayaan yang menambah keindahan dan yang membedakan indonesia dari negara-negara lain di dunia. Dengan kekayaan segala hal yang dimiliki Indonesia tentu akan terpikir didalam benak seseorang bahwa, pasti masyarakat Indonesia makmur dan sejahtera, lalu bagaimana cara mengatur sumber daya yang banyak tersebut agar dapar dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat? Tentu ada landasan hukum ekonomi untuk mengatur dan memanfaatkan sumber daya tersebut untuk rakyat Indonesia, lalu bagaimana bentuk dan bunyi landasan hukum ekonomi tersebut di Indonesia? Dan apakah sudah diterapkan secara nyata atau realitasnya di dalam kehidupan masyarakat Indonesia? Hal tersebut akan dibahas disini :

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Landasan hukum ekonomi untuk mengatur dan memanfaatkan sumber daya di Indonesia yaitu adalah Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Berikut dibawah ini adalah penjelasannya:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaanalam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan :

a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selanjutnya Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. perekonomian di negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagi semua orang. Sebab ini cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasi oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jauh ke tangan orang-orang tertentu yang berkuasa sementara rakyat banyak justru tertindas. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 ini merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF REALITAS

Ø  Penerapan Pasal 33 UUD 1945 untuk saat ini

Penerapan pasal ini dalam kehidupan sehari-hari ternyata masih perlu banyak perbaikkan. Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan ke sektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat. “Mendua” karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini.

Sedangkan pengertian “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.

Sehingga akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja. Maka ada erosi makna pasal 33 yang seharusnya diberikan untuk kepentingan orang banyak.

Contoh nyata mengapa penerapan pasal 33 dalam kehidupan sehari-hari ternyata masih perlu banyak perbaikkan dalam pemberian :

1.      Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh Menteri Kehutanan pada 579 konsesi HPH di Indonesia yang didominasi hanya oleh 25 orang pengusaha kelas atas. Masyarakat lokal yang masih menggantungkan hidupnya pada sumberdaya hutan dan dari generasi ke generasi telah berdagang kayu, harus diputuskan dari ekonomi kayu. Karena monopoli kegiatan pemanfaatan hutan dan perdagangan kayu pun diberikan kepada para pemegang Hak Pemilikan Hutan (HPH) ini. Monopoli kegiatan pemanfaatan ini malah disahkan melalui seperangkat peraturan, mulai dari UU Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1957 sampai peraturan pelaksanaannya yang membekukan hak rakyat untuk turut mengelola hutan. Seperti pembekuan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) bagi masyarakat lokal hanya melalui teleks Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur

 

2.      Begitu pula dalam bidang pertambangan Migas (Minyak dan Gas Bumi) dan Pertambangan Umum. Untuk kontrak bagi hasil dalam kuasa Pertambangan Migas, Pertamina (Perusahaan Minyak Negara) memang pemegang tunggal kuasa pertambangan Migas, tetapi kontrak bagi hasil dari eksploitasi sampai pemasarannya diberikan ke perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan dibidang pertambangan umum, rakyat penambang emas di Kalimantan Tengah dan Barat misalnya (Pemerintah mengistilahkan mereka sebagai PETI=Pengusaha Tambang Tanpa Ijin), harus tergusur untuk memberikan tempat bagi penambang besar. Dengan logika yang sama seperti di sektor kehutanan, penambang emas rakyat dianggap tidak mempunyai teknologi dan manajemen yang baik, sehingga ‘layak’ digusur hanya dengan dalih tidak mempunyai ijin. Sedangkan penambang emas besar dianggap akan memberikan manfaat besar karena kemampuan teknologi dan manajemen mereka. Rakyat pendulang emas tidak mendapat tempat sama sekali dalam kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia, dan kehidupan mereka semakin buruk.

 

3.      Praktek monopoli sumberdaya alam ternyata telah merambah kesektor pariwisata. Tempat-tempat yang menjadi tujuan wisata tidak bebas lagi menuju kepantai. Praktik ini banyak terlihat di tempat-tempat wisata baru di Indonesia, seperti di Anyer-Jawa Barat dan Senggigi-NTB.

Sementara penghasilan negara dari sektor pengelolaan sumberdaya alam ini tidaklah langsung dapat dirasakan oleh masyarakat lokal di sekitar sumberdaya alam itu sendiri (seperti yang diagungkan oleh pendekatan trickle down effect), melainkan lebih banyak ke kantong para pengusahanya dan ke pusat pemerintahannya. Tingkat korupsi yang semakin tinggi, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya.

Ø  Penyebab penerapan pasal 33 saat ini masih tidak sejalan antara kosep pasal 33 dengan prakteknya di dalam kehidupan masyarakat Indonesia :

a.       Tingkat korupsi yang semakin tinggi : karena banyak orang-orang yang masih memikirkan keuntungan dari pengelolahaan sumberdaya tersebut hanya untuk dirinya sendiri. Tidak memahami dan menerapkan apa arti sebenarnya dari pasal 33 itu bahwa terdapat kata-kata “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, serta kurangnya dasar agama di dalam diri sendiri bahwa jika mereka menggunakan atau mengambil hak orang lain baik dalam bentuk apapun berarti sama saja artinya dengan mencuri, dan jika itu terjadi maka kita akan membuat orang lain sensara, sedangkan kita menikmati segala hanya untuk kepentingan sendiri.

b.      Lemahnya pengawasan dari pemerintah : Lemahnya Pemerintah Terhadap Investor Bangsa Indonesia telah mengalami pasang surut kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam aspek politik maupun ekonomi.

c.       Kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya.

 

Ø  Akibat dari penerapan pasal 33 saat ini masih tidak sejalan antara konsep pasal 33 dengan prakteknya di dalam kehidupan masyarakat Indonesia

Akibat dari penerapan pasal 33 saat ini masih tidak sejalan antara kosep pasal 33 dengan prakteknya di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tentu saja masih kurnagnya pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat indonesia, terutama mereka yang ada di dearah-daerah terpencil. Dan kurang terjaminnya keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia. Salah satu buktinya adalah : Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan, sebanyak 40% kelompok penduduk berpendapatan terendah makin tersisih. Kelompok penduduk ini hanya menikmati porsi pertumbuhan ekonomi 19,2% pada 2006, makin mengecil dari 20,92% pada 2000. Sebaliknya, 20% kelompok penduduk terkaya makin menikmati pertumbuhan ekonomi dari 42,19% menjadi 45,72%.

Ø  Perlunya Mempertahankan Landasan hukum Ekonomi(Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945) di Era ini

Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.

Kesimpulan : Ekonomi Indonesia dalam perspektif hukum dan realitas, dalam kenyataannya belum sejalan antara konsep perekonomian Indonesia dengan praktek di masyarakat, karena pemerintah Indonesia kini cenderung perorangan bukan lagi asas kekeluargaan seperti yang tercantum di dalam pasal 33 mengenai perekonomian dan berkaitan dengan keadilan sosial. Sehingga muncul banyak masalah dimana masyarakat belum sepenuhnya mendapatkan kesejahteraaan dan kemakmuran secara merata.

Saran : oleh sebab itu menurut saya pemerintah harus lebih peka lagi dalam melakukan pengawasan atas usaha yang dilakukan untuk tujuan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dan tingkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintah dari sektor pengelolaan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat bukan kesejahteraan perorang saja yang hanya mementingkan diri sendiri. Masyarakat pun harus sadar akan penerapan dari landasan perekonomian yaitu pasal 33, bahwa kita semua berhak mendapatkan kesejahteraan sosial.

Sekian, artikel mengenai Ekonomi Indonesia Dalam Perspektif Hukum, Dan Realitas yang saya kerjakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi (softskill). Mohon maaf bila ada penulisan kata yang kurang berkenan, dan semoga bermanfaat.

Sumber :

Pendidikan Kewarganegaraan-halaman 18, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007

https://zaenalaktif.wordpress.com/2014/05/23/penerapan-pasal-33-uud-1945/

http://www.academia.edu/9090853/Lemahnya_Pengawasan_

http://politik.kompasiana.com/2013/12/24/ekonomi-kerakyatan-antara-konsep-dan-realita-622447.html