Senin, 10 November 2014

Pengertian dan Prinsip Koperasi, Bentuk Organisasi Serta Manajemennya

TUGAS EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)
“PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI, BENTUK ORGANISASI SERTA MANAJEMENNYA” 



DISUSUN OLEH :
Nama         : Anita
NPM          : 21213091
Kelas          : 2EB26
Jurusan       : Akuntansi


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



KATA PENGANTAR

Assalamulaikum Wr. Wb

Puji syukur Saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya karya tulis ini. Karena hanya dengan Rahmat, dan HidayahNya Saya dapat menyelesaikan karya tulis ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi. Mengenai “Pengertian dan Prinsip Koperasi, Bentuk Organisasi serta Manajemennya”. Tak lupa Saya mengucapkan Terimakasih Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan karya tulis ini. Tidak lupa Saya hanturkan rasa Terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono selaku dosen bidang studi Ekonomi Koperasi (softskill), serta kepada kedua orang tua Saya atas Doa dan Ridho yang telah mereka berikan kepada Saya, sehingga tugas ini dapat diselesaikan tanpa suatu hambatan apapun.
           
Wassalammualiaku Wr. Wb


  
Bekasi, November 2014

                                 (             Penulis              )




PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang

Menurut UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Undang-undang tersebut menggantikan UU koperasi Nomor 12 Tahun 1967, yang berbunyi Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan.
Dari kedua pengertian tersebut tampak perbedaan, yaitu bahwa kata-kata “yang berwatak sosial” dalam pengertian koperasi menurut UU Nomor 12 Tahun 1967, agar koperasi sebagai organisasi ekonomi dapat bekerja secara profesional sesuai dengan peranannya sebagai guru perekonomian sehingga mampu bersaing dengan organisasi ekonomi.

Pengertian Koperasi menurut para ahli
• Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

• Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

• Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

• Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

• Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking. (Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut).

Pengertian Koperasi dilihat dari Asal Kata Koperasi 
            Koperasi berasal dari bahasa Latin, bahasa Inggirs, dan bahas Belanda. Berikut ini adalah uraiannya:
Bahasa Latin : dalam bahasa latin Koperasi berasal dari kata “cum-aperari”; yang berarti cum = dengan, dan aperari = bekerja. Jika digabungkan arti koperasi dalam bahasa latin adalah dengan bekerja atau dengan bekerjasama.
Bahasa Inggris : dalam bahasa inggris Koperasi berasal dari kata “co-operation”; yang artinya adalah Co = bersama, dan operation = usaha. Jika digabungkan arti koperasi dalam bahasa Inggris adalah usaha bersama.
Bahasa Belanda : dalam bahasa belanda Koperasi berasal dari kata “Cooperative vereneging” yang arti dan maknanya adalah “bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu”
Dari ketiga bahasa di atas, yaitu bahasa latin, bahasa inggris, dan bahasa belanda mengenai arti dari istilah koperasi, dapat disimpulkan bahwa koperasi berhubungan dengan usaha yang dilakukan secara kerjasama untuk tujuan tertentu. Dan didalam Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama.

Pengertian Koperasi  secara umum
            Dapat disimpulkan berdasarkan pengertiannya didalam UU No.25 Tahun 1992 dan prinsip-prinsip koperasi pengertian koperasi secara umum adalah merupakan usaha yang kegiatan usahanya dilakukan secara kerjasama, dan didalamnya terdapat anggota koperasi baik itu orang-orang (lebih dari 1 orang), keanggotaan koperasi dapat berupa juga badan hukum koperasi. Keaggotaan koperasi ini bersifat terbuka dan sukarela, lalu SHU (Sisa Hasil Usaha) akan dibagikan secara rata sesuai besarnya jasa dari setiap anggota koperasi selama menjadi anggota koperasi tersebut, Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.

PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3)      Penbagiaan sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing;
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5)      Kemandirian;
6)      Pendidikan koperasi;
7)      Kerja sama antarkoperasi.

LANDASAN, ASAS, TUJUAN, SERTA FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
a.       Landasan koperasi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 2, landasan koperasi ada empat, antara lain :
·        Landasan Idiil : Pancasila.
·        Landasan Struktural : UUD 1945.
·      Landasan Operasional : UUD 1945 pasal 33, ayat 1 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN, dan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992.
·      Landasan Mental : kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.
b.      Asas koperasi adalah kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong.
c.    Tujuan koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 3 UU Koperasi No. 25 Tahun 1992).
d.      Fungsi dan peran koperasi, sebagai berikut :
1)  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan akonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)  Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)  Memperkukuh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4)  Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasrkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

BENTUK ORGANISASI SERTA MANAJEMENNYA  
Perangkat organisasi koperasi merupakan alat bagi manajemen koperasi untuk mencapai tujuan organisasi.
ORGANISASI KOPERASI
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkeleompok, atau antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
a.     Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Rapat anggota adalah pegangan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat anggota mengangkat dan memberhentikan pengurusan dan pengawasan pengurus dan pengawas. Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pkerjaan pengurus dan membuat laporan secara tertulis tentang pelaksanaan pengawasannya. Pengelola adalah pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan anggota.
b.        Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan ini dibutuhkan untuk pembinaan, peletihan, kemudahan mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Koperasi induk adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara. Koperasi gabungan adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi. Misalnya, Gabungan Pusat Koperasi Pegawai Negeri (GKPN). Koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten. Misalnya Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN). Koperasi primer adalah koperasi yang merupakan perkumpulan dari sedikitnya 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan atau desa atau dalam lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah.
c.       Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi berasal dari sumber-sumber berikut ini :
1.    Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
2.  Modal pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber lainnya yang sah.
3.      Modal penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat, yang digunakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi


MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik. Dalam manajemen koperasi, perlu dipikirkan perangkat-perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar pola kebijakan yang harus dikerjakan pengurus. Pengurus bekerja atas dasar pola kebijakan yang ditetapkan rapat anggota dengan rambu-rambu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Minimal sekali dalam setahun, pengurus mengajukan pertanggungjawaban pada rapat anggota. Sementar itu, pengawas bertugas mengawasi kinerja pengurus dan melaporkan hasilya secara tertulis pada rapat anggota.  

Rapat anggota koperasi
1)      Tugas rapat anggota, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menempatkan hal-hal berikut :
a)      Anggaran dasar.
b)      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d)     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
f)       Pembagian sisa hasil usaha.
g)      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2)      Tata cara pengembalian keputusan, berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota, perlu diperhatikan hal-hal berikut :
a)     Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b)   Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
c)      Dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara.
3)      Hak rapat anggota, rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut :
a)     Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
b)      Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
c)      Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berlalu.
4)      Rapat anggota luar biasa
a)     Menurut pasal 27 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
b)     Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
c)      Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud dlam pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992.
d)     Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.

Pengurus koperasi   
1)      Ketentuan tentang pengurus koperasi sebagai berikut :
a)      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
b)      Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota.
c)     Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
d)     Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
e)     Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
2)      Tugas pengurus koperasi sebagai berikut :  
a)      Mengelola koperasi dan usahanya.
b)   Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c)     Menyelanggarakan rapat anggota.
d)     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e)      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
f)       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
3)      Wewenang pengurus koperasi sebagai berikut :
a)     Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b)    Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
c)    Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Pengurus bertangggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Berkaitan dengan pengelolaan koperasi, maka:
1)      Pengurus mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2)     Dalam hal pengurus koperasi barmaksud untuk mengangkat pengelola, rencana pengangkatan tersebut diajukan pada rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan,
3)     Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus, dan
4)     Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus, hubungan kerja antara pengurus dan pengelola merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Dalam hal kerugian, pengurus baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi yang disebabkan kesengajaan atau kelalaiannya. Disamping tanggungan kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Setelah tahun buku koperasi ditutup, paling lambat satu bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya dua hal berikut :

1)   Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku sebelumnya dan penghitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2)      Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pengawas koperasi
1)      Ketentuan tentang pengawasan koperasi sebagai berikut :
a)      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
b)      Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.
c)      Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
2)      Tugas pengawas koperasi sebagai berikut :  
a)     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3)      Wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
a)      Pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b)      Pengawas mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

BENTUK-BENTUK KOPERASI
Bentuk Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
a.       Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
b.      Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Lalu, Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959: Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV), maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.   Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.   Koperasi Gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.  Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

JENIS-JENIS KOPERASI
1)      Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
a.     Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
b.     Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang).
c.     Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
d.     Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).

2)      Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
a.     Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah).
b.     Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar).
c.      Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
d.      Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa).
3)      Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
a.      Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang).
b.      Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi).

4)      Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
a.      Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya).
b.      Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya).
c.      Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut). 





DAFTAR PUSTAKA
LKS MATRA (MAHIR DAN TERAMPIL) Ekonomi Untuk SMA/MA, Bab 2. Koperasi, Penerbit Media Pressindo