Selasa, 23 Desember 2014

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota Dan Sisi Perusahaan

TUGAS EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)
“EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA DAN SISI PERUSAHAAN”




DISUSUN OLEH :
Nama          : Anita
NPM           : 21213091
Kelas           : 2EB26
Jurusan        : Akuntansi



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



KATA PENGANTAR

Assalamulaikum Wr. Wb

Puji syukur Saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya karya tulis ini. Karena hanya dengan Rahmat, dan HidayahNya Saya dapat menyelesaikan karya tulis ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi. Mengenai “Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota Dan Sisi Perusahaan”. Tak lupa Saya mengucapkan Terimakasih Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan karya tulis ini. Tidak lupa Saya hanturkan rasa Terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono selaku dosen bidang studi Ekonomi Koperasi (softskill), serta kepada kedua orang tua Saya atas Doa dan Ridho yang telah mereka berikan kepada Saya, sehingga tugas ini dapat diselesaikan tanpa suatu hambatan apapun.
           
Wassalammualiakum Wr. Wb




Bekasi, Desember 2014

                                 (             Penulis              )





Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota dan dari Sisi Perusahaan

Sebelum membahas mengenai evaluasi keberhasilan koperasi akan dibahas terlebih dahulu mengenai pengertian, dan tujuan koperasi, karena jika kita telah mengetahui koperasi dan tujuan koperasi itu apa, maka dari sanalah kita dapat mengetahui keuntungan koperasi untuk apa dan dari sana dapat kita evalusai keberhasilan koperasi. 

Pengertian Koperasi, dan Tujuan Koperasi 

            Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Menurut pasal 1 UU No. 25/1992 yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

            Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sebagaimana terantum dalam pasal 3 UU No.25/1992, yaitu koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun  tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Dari penjelasan diatas maka dapat kita pahami bahwa koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerakan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit). Usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan hal-hal pokok, yaitu : 

1.      Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
2.      Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi. 

     Tujuan dari koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota. 

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota 

1.      Efek-efek Ekonomis Koperasi, diantaranya adalah : 
·     Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik dan juga sekaligus sabagai pengguna jasa dari koperasi tersebut. Jika hubungan antar koperasi dengan anggota atau hubungan antara anggota didalamnya berjalan baik, maka semua usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan koperasi pun akan berjalan dengan baik.

·       Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan simpanan-simpanan yang telah diserahkannya, apakah mengalami keuntungan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan atas kebutuhan barang-jasa yang mereka butuhkan, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

2.      Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besar atau tidaknya partisipasi ataupun transaksi anggota koperasi dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.

Maksudnya partisipasi disini adalah tingkat keikutsertaan anggota koperasi dalam usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan koperasi, jika tingkat keikutsertaan tersebut tinggi, maka koperasi dan anggota koperasinya pun akan mendapatkan manfaat yang sangat baik, dalam arti keduanya saling menguntungkan. Yaitu koperasi tersebut tambah maju dan anggota koperasi pun semakin sejahtera dengan mendapatkan manfaaat ekonomis dari koperasi. 

Maka keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.

3.      Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
·         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Yang dibutuhkan anggota sebagai pengguna, dan kebutuhan masyarakat disekitar koperasi.

·         Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

4.      Efek Harga dan Efek Biaya
Harga dan biaya juga ikut menentukan keberhasilan koperasi, lalu Partisipasi anggota menentukan keberhasilan suatu koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif. Maksudnya utilitarian adalah manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif dalam memberikan pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien dan efektif, atau adanya pengurangan biaya dan diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Jika dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu mendominasi, maka setiap harga yang ditetapkan oleh koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Akibat perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih akurat didalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang saling bersaing.

5.      Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Karena disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota koperasi dan terjadinya perubahan di lingkungan sekitar koperasi, terutama tantangan persaingan, pelayanan yang diberikan koperasi terhadap anggota koperasi secara berkesinambungan  harus disesuaikan.

Jika suatu koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota, bahkan jika koperasi memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koprasinya akan semakin meningkat. Lalu untuk meningkatkan pelayanannya, koperasi memerlukan informasi-informasi yang akurat, terutama dari anggota koperasi yang bersangkutan. 

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

Koperasi adalah badan usaha yang terbentuk karena dilandasi oleh sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya dari koperasi adalah melayani anggotanya. 

1. Mengukur kemanfaatan ekonomis maksudnya adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

2.     Sedangkan yang dimaksud Efesiensi disini adalah: penghematan input (faktor-faktor dalam menjalankan usaha) yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia maka disebut (Efisien). Lalu di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau pada saat di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yakni manfaat ekonomi langsung (MEL), dan manfaat ekonomi tidak langsung (METL). Berikut ini adalah penjelasannya :

Ø    Manfaat ekonomi langsung (MEL) : MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. Jadi manfaat ekonomi dari transaksi yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya langsung dirasakan oleh anggota yang melakukan transaksi tersebut.

Ø  Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) : METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, akan tetapi di peroleh dan di rasakan manfaatnya kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus serta pengawas, yakni  pada saat penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.

Lalu manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: 
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) BA 

Sedangkan bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi
1.      Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) =    Realisasi Biaya pelayanan : Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota)
2.      Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =   Realisasi biaya usaha : Anggaran biaya usaha
(Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha) 

Efektivitas Koperasi

Efektivitas Koperasi adalah pencapaian target output (biaya atau anggaran yang dikeluarkan) yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa maka akan disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL : Anggaran SHUk + Anggaran MEL
(Jika EvK >1, berarti efektif) 

Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100%
Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi bukan hanya merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, tetapi segaligus juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari sisi fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat untuk evaluasi kemajuan koperasi.

Isi laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi hal-hal berikut ini :
a.       Neraca;
b.      Perhitungan hasil usaha (income statement);
c.       Laporan arus kas (cash flow);
d.      Catatan atas laporan keuangan;
e.       Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan. 

Adapun perbedaan laporan keuangan koperasi dengan laporan keuangan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut :
1.   Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota koperasi dan usaha yang berasal dari bukan anggota koperasi yang bersangkutan. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota koperasi serta kepada bukan anggota koperasi pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan antara manfaat yang di terima oleh anggota koperasi dan bukan anggota koperasi.

2.  Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi (laporan keuangan gabungan) dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil (yang sebenarnya) dan jika perlu akan melakukan penilaian kembali. Sedangkan, dalam hal jika koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka akan disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan. 




DAFTAR PUSTAKA
LKS MATRA (MAHIR DAN TERAMPIL) Ekonomi Untuk SMA/MA, Bab 2. Koperasi, Penerbit Media Pressindo 











PERMODALAN KOPERASI

TUGAS EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)

“PERMODALAN KOPERASI”




DISUSUN OLEH :
    Nama           : Anita
    NPM            : 21213091
    Kelas           : 2EB26
    Jurusan        : Akuntansi




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014




KATA PENGANTAR


Assalamulaikum Wr. Wb

Puji syukur Saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya karya tulis ini. Karena hanya dengan Rahmat, dan HidayahNya Saya dapat menyelesaikan karya tulis ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi. Mengenai “Permodalan Koperasi”. Tak lupa Saya mengucapkan Terimakasih Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan karya tulis ini. Tidak lupa Saya hanturkan rasa Terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono selaku dosen bidang studi Ekonomi Koperasi (softskill), serta kepada kedua orang tua Saya atas Doa dan Ridho yang telah mereka berikan kepada Saya, sehingga tugas ini dapat diselesaikan tanpa suatu hambatan apapun.
           
Wassalammualiakum Wr. Wb



 Bekasi, Desember 2014

                                 (             Penulis              )




PERMODALAN KOPERASI

            Sebelum membahas mengenai permodalan koperasi alangkah baiknya jika kita mengetahui dahulu pengertian dari modal, dan arti penting modal di dalam koperasi. Untuk itu akan saya bahas sedikit mengenai pengertian dari modal, dan arti penting modal didalam koperasi.

PENGERTIAN MODAL DAN PENTINGNYA MODAL DI DALAM KOPERASI

            Modal merupakan unsur yang sangat penting bagi sebuah badan usaha, atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan usahanya. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan modal untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi sehingga mencapai tujuan usaha. Namun kekurangan modal merupakan kendala dan kesulitan yang sering dihadapi oleh koperasi di indonesia. Maka itu perlu dilakukan peningkatan permodal di  dalam koperasi, agar kegiatan usaha di dalam koperasi dapat berjalan dengan lancar, dan selain itu tujuan bersama dari para anggota koperasi untuk meningkatkan kemampuannya dari segi ekonomi dapat tercapai.

PERUNTUKAN MODAL DI DALAM KOPERASI

Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, yaitu :

1.      Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.

2.      Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang. Selain itu ada peralatan (barang modal yang jangka waktu pemakaiannya lebih dari satu tahun), dan perlengkapan (barang modal yang jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun).

3.      Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.

JENIS-JENIS SUMBER MODAL

Ada dua jenis sumber modal koperasi yang di jadikan modal usaha koperasi, yaitu sumber modal secara langsung, dan sumber modal secara tidak langsung. Berikut ini adalah penjelasannya :

1.      Sumber modal secara langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
·         Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
·         Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota;
·         Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.

2.      Sumber modal tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
·         Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan;
·         Memupuk dana cadangan;
·         Melakukan Kerja Sama-Usaha.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

            Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal tentang pengkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, berikut ini penjelasannya :

1.      Modal sendiri berasal dari berikut ini :
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

·         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Konsekuensi simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil uasha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

·         Hibah adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga.

2.      Modal pinjaman dapat berasal dari berikut ini :
·         Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

·         Pinjaman dari Koperasi Lain atau Anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.


·      Pinjaman dari Lembaga Keuangan : Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

·         Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

·         Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. 

Selain modal sendiri dan modal pinjaman menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Modal koperasi juga ada modal dasar, berikut ini adalah penjelasannya : 

Modal Dasar adalah modal yang tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

          Sedangkan menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967 pasal 32 Sumber modal koperasi diantaranya adalah :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·         Simpanan pokok : Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

·         Simpanan wajib : jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

·         Simpanan sukarela : simpanan yang diberikan secara sukarela dari anggota koperasi. 

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

            Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutupi kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditujukan UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutupi kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha. 

SISA HASIL USAHA KOPERASI

            Jika membahas mengenai koperasi maka akan berkaitan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. Apa yang dimaksud dengan SHU, bagaimana cara pembagian SHU, dan sebagainya akan saya bahas untuk melengkapi karya tulis ini.

          Besarnya SHU diketahui setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yang diikuti oleh seluruh orang yang terlibat dalam koperasi.

1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :

a.       SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencangkup transaksi usaha dan partisipasi modal.

Dengan mengacu kepada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan Tinier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam memperoleh SHU.

2.      Informasi Dasar Penghitungan SHU  
 
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a.       SHU total koperasi pada satu tahun buku.
b.      Persentase bagian SHU anggota.
c.       Total simpanan seluruh anggota.
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.       Jumlah simpanan per anggota.
f.       Omzet atau volume usaha per anggota.
g.      Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.      Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.

Sebagian dari kalian tentu masih agak asing dengan istilah-istilah tersebut di atas. Oleh karena itu, sebelum kita mempraktikkan penghitungan SHU, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui makna istilah-istilah tersebut.

a.       SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota dan koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi usaha anggota.
c.       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.       Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk modal anggota.
f.       Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

3.      Rumus Pembagian SHU 
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut :
a.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
1)      Cadangan koperasi
2)      Jasa anggota
3)      Dana pengurus
4)      Dana karyawan
5)      Dana pendidikan
6)      Dana sosial
7)      Dana untuk pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen di atas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman terhadap rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di Koperasi Bangun Jaya. Menurut Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Bangun Jaya, SHU dibagi menjadi berikut :

1)      Cadangan
2)      Jasa anggota
3)      Dana pengurus
4)      Dana karyawan
5)      Dana pendidikan
6)      Dana sosial

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
                    


Di mana :
SHUA                    : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA             : Jasa Usaha Anggota
JMA            : Jasa Modal Anggota


Dengan menggunakan model metematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :







Di mana :     

SHUPa         : Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA             : Jasa Usaha Anggota
JMA            : Jasa Modal Anggota
VA              : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK           : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA               : Jumlah Simpanan Anggota
TMS            : Total Modal Sediri (simpanan anggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Bangun Jaya adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30% , maka ada dua cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu sebagai berikut :
JUA         = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
                = 28% dari total SHU koperasi
JMA        = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
                = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetepkan.

4.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU       
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai. 

5.      Pembagian SHU per Anggota
        Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi Bangun Jaya, yang datanya sudah diperbarui dan disederhanakan.

a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Bangun Jaya Tahun Buku 2006 (dalam ribu rupiah)











b.      Sumber SHU
SHU Koperasi Bangun Jaya setelah pajak     Rp. 280.000
Sumber SHU :
·  Transaksi anggota                      Rp. 200.000
·  Transaksi nonanggota                Rp.   80.000 

Catatan : data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan nonanggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.

c.       Pembagian SHU Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Bangun Jaya
1)      Cadangan                    : 40% x 200.000          = Rp. 80.000,00
2)      Jasa Anggota               : 40% x 200.000          = Rp. 80.000,00
3)      Dana Pengurus            : 5% x 200.000            = Rp. 10.000,00
4)      Dana Karyawan           : 5% x 200.000            = Rp. 10.000,00
5)      Dana Pendidikan         : 5% x 200.000            = Rp. 10.000,00
6)      Dana Sosial                 : 5% x 200.000            = Rp. 10.000,00
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa Modal      : 30% x Rp. 80.000.000,00 = Rp. 24.000.000,00
Jasa Usaha       : 70% x Rp. 80.000.000,00 = Rp. 56.000.000,00

d.      Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota                       : 142 orang
Total simpanan anggota          : Rp. 345.420.000,00
Total taksiran usaha                : Rp. 2.340.062.000,00

e.       Kompilasi Dana Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per anggota (dalam ribu rupiah)
No. Anggota 
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jumlah SHU Per Anggota
1
2
3
4
5
6
7
s/d
200
Anita
Budi
Citra
Dedi
Eny
Farid

dst
800
1.500
2.900
500
1.000
1.200

dst
5.500
4.800
0
8.400
4.000
10.000

dst
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38

dst
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31

dst
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69

dst

Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

Dengan menggunakan rumus penghitungan SHU diatas, diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha.
Contoh :
SHU Usaha Anita       = 5.500 : 2.340.062 x 56.000
                                    = Rp. 131,62 (dalam ribu rupiah)
SHU Modal Anita      = 800 : 345.420 x 24.000
                                    = Rp. 55,58 (dalam ribu rupiah)
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Anita adalah sebagai berikut :
Rp. 131.620 + Rp. 55.580 = Rp. 187.200 



                
DAFTAR PUSTAKA
LKS MATRA (MAHIR DAN TERAMPIL) Ekonomi Untuk SMA/MA, Bab 2. Koperasi, Penerbit Media Pressindo