Selasa, 23 Desember 2014

PERMODALAN KOPERASI

TUGAS EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)

“PERMODALAN KOPERASI”




DISUSUN OLEH :
    Nama           : Anita
    NPM            : 21213091
    Kelas           : 2EB26
    Jurusan        : Akuntansi




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014




KATA PENGANTAR


Assalamulaikum Wr. Wb

Puji syukur Saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya karya tulis ini. Karena hanya dengan Rahmat, dan HidayahNya Saya dapat menyelesaikan karya tulis ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi. Mengenai “Permodalan Koperasi”. Tak lupa Saya mengucapkan Terimakasih Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan karya tulis ini. Tidak lupa Saya hanturkan rasa Terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono selaku dosen bidang studi Ekonomi Koperasi (softskill), serta kepada kedua orang tua Saya atas Doa dan Ridho yang telah mereka berikan kepada Saya, sehingga tugas ini dapat diselesaikan tanpa suatu hambatan apapun.
           
Wassalammualiakum Wr. Wb



 Bekasi, Desember 2014

                                 (             Penulis              )




PERMODALAN KOPERASI

            Sebelum membahas mengenai permodalan koperasi alangkah baiknya jika kita mengetahui dahulu pengertian dari modal, dan arti penting modal di dalam koperasi. Untuk itu akan saya bahas sedikit mengenai pengertian dari modal, dan arti penting modal didalam koperasi.

PENGERTIAN MODAL DAN PENTINGNYA MODAL DI DALAM KOPERASI

            Modal merupakan unsur yang sangat penting bagi sebuah badan usaha, atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan usahanya. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan modal untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi sehingga mencapai tujuan usaha. Namun kekurangan modal merupakan kendala dan kesulitan yang sering dihadapi oleh koperasi di indonesia. Maka itu perlu dilakukan peningkatan permodal di  dalam koperasi, agar kegiatan usaha di dalam koperasi dapat berjalan dengan lancar, dan selain itu tujuan bersama dari para anggota koperasi untuk meningkatkan kemampuannya dari segi ekonomi dapat tercapai.

PERUNTUKAN MODAL DI DALAM KOPERASI

Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, yaitu :

1.      Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.

2.      Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang. Selain itu ada peralatan (barang modal yang jangka waktu pemakaiannya lebih dari satu tahun), dan perlengkapan (barang modal yang jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun).

3.      Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.

JENIS-JENIS SUMBER MODAL

Ada dua jenis sumber modal koperasi yang di jadikan modal usaha koperasi, yaitu sumber modal secara langsung, dan sumber modal secara tidak langsung. Berikut ini adalah penjelasannya :

1.      Sumber modal secara langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
·         Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
·         Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota;
·         Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.

2.      Sumber modal tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
·         Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan;
·         Memupuk dana cadangan;
·         Melakukan Kerja Sama-Usaha.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

            Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal tentang pengkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, berikut ini penjelasannya :

1.      Modal sendiri berasal dari berikut ini :
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

·         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Konsekuensi simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil uasha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

·         Hibah adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga.

2.      Modal pinjaman dapat berasal dari berikut ini :
·         Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

·         Pinjaman dari Koperasi Lain atau Anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.


·      Pinjaman dari Lembaga Keuangan : Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

·         Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

·         Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. 

Selain modal sendiri dan modal pinjaman menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Modal koperasi juga ada modal dasar, berikut ini adalah penjelasannya : 

Modal Dasar adalah modal yang tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

          Sedangkan menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967 pasal 32 Sumber modal koperasi diantaranya adalah :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·         Simpanan pokok : Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

·         Simpanan wajib : jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

·         Simpanan sukarela : simpanan yang diberikan secara sukarela dari anggota koperasi. 

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

            Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutupi kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditujukan UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutupi kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha. 

SISA HASIL USAHA KOPERASI

            Jika membahas mengenai koperasi maka akan berkaitan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. Apa yang dimaksud dengan SHU, bagaimana cara pembagian SHU, dan sebagainya akan saya bahas untuk melengkapi karya tulis ini.

          Besarnya SHU diketahui setelah pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yang diikuti oleh seluruh orang yang terlibat dalam koperasi.

1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :

a.       SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencangkup transaksi usaha dan partisipasi modal.

Dengan mengacu kepada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan Tinier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam memperoleh SHU.

2.      Informasi Dasar Penghitungan SHU  
 
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a.       SHU total koperasi pada satu tahun buku.
b.      Persentase bagian SHU anggota.
c.       Total simpanan seluruh anggota.
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.       Jumlah simpanan per anggota.
f.       Omzet atau volume usaha per anggota.
g.      Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.      Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.

Sebagian dari kalian tentu masih agak asing dengan istilah-istilah tersebut di atas. Oleh karena itu, sebelum kita mempraktikkan penghitungan SHU, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui makna istilah-istilah tersebut.

a.       SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota dan koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi usaha anggota.
c.       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.       Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk modal anggota.
f.       Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

3.      Rumus Pembagian SHU 
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut :
a.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
1)      Cadangan koperasi
2)      Jasa anggota
3)      Dana pengurus
4)      Dana karyawan
5)      Dana pendidikan
6)      Dana sosial
7)      Dana untuk pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen di atas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman terhadap rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di Koperasi Bangun Jaya. Menurut Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Bangun Jaya, SHU dibagi menjadi berikut :

1)      Cadangan
2)      Jasa anggota
3)      Dana pengurus
4)      Dana karyawan
5)      Dana pendidikan
6)      Dana sosial

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
                    


Di mana :
SHUA                    : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA             : Jasa Usaha Anggota
JMA            : Jasa Modal Anggota


Dengan menggunakan model metematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :







Di mana :     

SHUPa         : Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA             : Jasa Usaha Anggota
JMA            : Jasa Modal Anggota
VA              : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK           : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA               : Jumlah Simpanan Anggota
TMS            : Total Modal Sediri (simpanan anggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Bangun Jaya adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30% , maka ada dua cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu sebagai berikut :
JUA         = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
                = 28% dari total SHU koperasi
JMA        = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
                = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetepkan.

4.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU       
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai. 

5.      Pembagian SHU per Anggota
        Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi Bangun Jaya, yang datanya sudah diperbarui dan disederhanakan.

a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Bangun Jaya Tahun Buku 2006 (dalam ribu rupiah)











b.      Sumber SHU
SHU Koperasi Bangun Jaya setelah pajak     Rp. 280.000
Sumber SHU :
·  Transaksi anggota                      Rp. 200.000
·  Transaksi nonanggota                Rp.   80.000 

Catatan : data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan nonanggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.

c.       Pembagian SHU Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Bangun Jaya
1)      Cadangan                    : 40% x 200.000          = Rp. 80.000,00
2)      Jasa Anggota               : 40% x 200.000          = Rp. 80.000,00
3)      Dana Pengurus            : 5% x 200.000            = Rp. 10.000,00
4)      Dana Karyawan           : 5% x 200.000            = Rp. 10.000,00
5)      Dana Pendidikan         : 5% x 200.000            = Rp. 10.000,00
6)      Dana Sosial                 : 5% x 200.000            = Rp. 10.000,00
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa Modal      : 30% x Rp. 80.000.000,00 = Rp. 24.000.000,00
Jasa Usaha       : 70% x Rp. 80.000.000,00 = Rp. 56.000.000,00

d.      Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota                       : 142 orang
Total simpanan anggota          : Rp. 345.420.000,00
Total taksiran usaha                : Rp. 2.340.062.000,00

e.       Kompilasi Dana Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per anggota (dalam ribu rupiah)
No. Anggota 
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jumlah SHU Per Anggota
1
2
3
4
5
6
7
s/d
200
Anita
Budi
Citra
Dedi
Eny
Farid

dst
800
1.500
2.900
500
1.000
1.200

dst
5.500
4.800
0
8.400
4.000
10.000

dst
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38

dst
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31

dst
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69

dst

Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

Dengan menggunakan rumus penghitungan SHU diatas, diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha.
Contoh :
SHU Usaha Anita       = 5.500 : 2.340.062 x 56.000
                                    = Rp. 131,62 (dalam ribu rupiah)
SHU Modal Anita      = 800 : 345.420 x 24.000
                                    = Rp. 55,58 (dalam ribu rupiah)
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Anita adalah sebagai berikut :
Rp. 131.620 + Rp. 55.580 = Rp. 187.200 



                
DAFTAR PUSTAKA
LKS MATRA (MAHIR DAN TERAMPIL) Ekonomi Untuk SMA/MA, Bab 2. Koperasi, Penerbit Media Pressindo

 


 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar