Sabtu, 06 Juni 2015
Ikuti Kata Hati Mu, Pasti Akan Berbuah Kebaikan (Tulisan Bebas-Cerpen)
Resep Bak Pau (Tulisan Bebas untuk AHE)
Perlindungan Konsumen Di Indonesia
- hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
- hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
- hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
- hak
untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
- hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perekonomian Indonesia
TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
TUGAS
KE 3
Nama : Anita
NPM : 21213091
Kelas : 2EB26
UNIVERSITAS
GUNADARMA
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Sebelum
membahas mengenai, bagaimana hak kekayaan intelektual dalam perekonomian Indonesia.
Ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Hak
Kekayaan Intelektual, prinsip, dan macam-macam hak kekayaan intelektual. Kemudian
dapat dipahami bagaimana hak kekayaan intelektual dalam perekonimian Indonesia.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak khusus yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual biasanya menyangkut mengenai hasil cipta yang berasal
dari daya pikir serta kreatifitas seseorang, sehingga orang tersebut
mendapatkan hak khusus yang diakui oleh peraturan-peraturan bahwa orang
tersebutlah yang menciptakan suatu hasil karya.
Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dasar
Hukum Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap
hak kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-Undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Undang-Undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5. Undang-Undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-Undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
1. Prinsip
Ekonomi : Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. Contoh
: seorang pencipta lagu, lalu lagu hasil karyanya dinyanyikan oleh seorang
penyanyi dan lagu hasil ciptaannya dimainkan ditempat-tempat karoke maka
pencipta lagu tersebut akan mendapatkan keuntungan berupa royalti dari lagu
ciptaannya.
2. Prinsip Keadilan
: Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Perlidungan untuk pemiliki hak kekayaan intelektual perlu dilakukan untuk
mencegah terjadinya plagiat (hasil karya orang lain di copy tanpa mencantumkan
nama pencipta).
3. Prinsip
Kebudayaan : Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra,
dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya
dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Contoh : di Indonesia
banyak hasil keudayaan, salah satunya adalah Batik yang dapat meningkatkan
taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip
Sosial : Prinsip sosial, (mengatur kepentingan manusia sebagai warga
negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu
merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Perkembangan HAKI di Indonesia
Di Indonesia, Peraturan
perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan
diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel
Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS
5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang
Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961,
Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.
Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun
1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961
tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Manfaat
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Memberikan perlindungan hukum
sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak
khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan
menyampingkan sifat tradisionalnya.
- Menciptakan iklim yang kondusif
bagi investor.
- Mendorong kegiatan penelitian dan
pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
- Sistem Paten akan memperkaya
pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
- Peningkatan dan perlindungan HKI
akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru,
mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang
memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
- Indonesia sebagai negara yang
memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang
seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya
memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir dari
keanekaragaman tersebut.
- Memberikan perlindungan hukum dan
sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
- Mengangkat harkat dan martabat
manusia dan masyarakat Indonesia.
- Meningkatkan produktivitas, mutu,
dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Peran
dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
- Menciptakan iklim perdagangan dan
investasi ke Indonesia
- Meningkatkan perkembangan teknologi
di Indonesia
- Mendukung perkembangan dunia usaha
yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
- Meningkatkan invensi dan inovasi
dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
- Mempromosikan sumber daya sosial
dan budaya yang dimiliki.
- Memberikan reputasi internasional
untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya
daerah.
Hak
Cipta
Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 Ayat 1 UU
No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak
cipta terdiri dari atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights)
Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak
terkait.
Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapuskan tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan.
Dengan demikian hak
cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Fungsi dan Sifat Hak
Cipta
Berdasarkan pasal 2 UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, hak cipta merupakan hak ekskusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki
oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita,
kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Sementara itu
berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak
cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
a) Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang
tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurngi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
b) Jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah
orang yang merancang ciptaan ittu.
c) Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnyya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas.
d) Jika
suatu ciptaan dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak membuat karya
cipta itu dianggap sebagai:
a. Seni rupa dalam
segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, dan seni terapan
b. Arsitektur
c. Peta
d. Seni batik
e. Fotografi
f. Sinematografi
g. Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi:
a) Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b) Peraturan
perundang-undangan
c) Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d) Putusan
pengadilan atau penetapan haki
e) Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai
dengan pasal 34 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu
untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis
ciptaan.
a) Hak
cipta atas suatu ciptaan selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
yang hidup terlama meninggal, antara lain: Buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis lain, Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musikal,
tari, koreografi, Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan ciptaan lain yang
sejenis.
b) Hak
atas cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan usaha hukum berlaku selama
50tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain: Program komputer, Sinematografi,
Fotografi, Database, dan Karya hasil pengalihan wujud.
c) Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
d) Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu.
e) Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahui pencipta dan penerbitnya oleh negara dengan jangka panjang waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f) Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak
merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum
pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti,
maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya atau membaerikan persetujuan kepada persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakan. Dengan demikian invensi (penemuan)adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Hak
Paten
Pengertian Hak Paten
Pengertian hak
paten bisa dilihat didalam Undang-Undang,
lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang
telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi selama waktu tertentu. Seseorang inventor dapat melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu :
1.
Penemuan tersebut merupakan penemuan
baru.
2.
Penemuan tersebut diproduksi dalam skala
massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi
tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal /
tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.
penemuan tersebut merupakan penemuan
yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan
dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil
dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Lisensi Paten
Pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana perjanjian berlangsung untuk jangka
waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wlayah negara Republik
Indoonesia. Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan
dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran
royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royyalti yang
harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.
Paten
Sederhana
Paten sederhana hanya
diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal
sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten
sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau
penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga
terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini. Namun, jika dalam keputusan
pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pelanggaran
Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap
hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130
samapai dengan pasal 135 UU no. 14 Tahun 2002 tentang paten, dapat dikenakan
hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak
Merek
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Jenis-Jenis Merek
a) Merek
Dagang : Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b) Merek
Jasa : Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
c) Merek
Kolektif : Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis
lainnya.
Merek yang Tidak Dapat
Didaftar : Apabila merek
didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat
didaftar apabila mengandung salah satu unsur:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah terjadi milik umum.
Desain
Industri
Pengertian dan Istilah
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam
Desain Industri antara lain:
Pendesain: seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain
industri.
Hak Desain Industri: Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Lingkup Desain Industri
a. Desain Industri yang Dilindungi : Hak desain industri diberikan untuk desain industri
yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya.
b. Desain Industri yang Tidak
Dilindungi : Hak desain
industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan:
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketertiban umum, Agama.
Bentuk dan Lama
Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya
dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah
diberikan Hak Desain Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan
pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak
Desain Industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran.
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Pelanggaran dan Sanksi
: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor
dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan,
dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri
merupakan delik aduan.
Pendaftaran Desain
Industri : Untuk
memperoleh perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-Dephuk & HAM).
Rahasia
Dagang
Pengertian dan Dasar
Hukum Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lisensi
Lisinsi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual dan dikenai biaya. Yang “wajib dicatatkan” pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual hanyalah mengenai data yang
bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi
rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
Ø Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan
dengan;
Ø Pewarisan;
Ø Hibah;
Ø Wasiat;
Ø Perjanjian tertulis;
Ø Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Ø Pengalihan Hak Rahasia Dagang disertai dengan
dokumen tentang pengalihan hak.
Ø Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib
dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai
biaya.
Ø Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan
pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak berakibat hukum pada
pihak ketiga.
Ø Pengalihan Hak Rahasia Dagang diumumkan dalam Berita
Resmi Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
: Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Subyek (Pemegang) Hak
Atas Rahasia Dagang : Pemegang
hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak
lain yang menerima hak dari pemilik rahasia dagang.
Perlindungan Rahasia
Dagang : Rahasia Dagang mendapat
perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai
ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi
dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak
tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Hak Pemilik (Pemegang)
Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
Ø Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya.
Ø Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain
untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada
pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh
Kasus HKI
Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008
JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi
melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery
Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia
HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji
Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah
Gunawan Setiadi Martono tergugat III, Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan
tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries
Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan
tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama
Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan
agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan
dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode
penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin
industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.
Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak
atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di
Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan,"
katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan
tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat
tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat
PT HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima
tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan
metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan
tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi
mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin
boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.
Bayar
ganti rugi
"Para tergugat wajib membayar ganti rugi
immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang
mesin boiler".
Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin
boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI
diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan,
mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap
mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan
ataupun gugatan BPE sebelumnya.
Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam
pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan
karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi
dan metode penjualan mesin boiler.
Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang memilih
untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan
yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan
pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE. Bahkan,
menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam
mendesain mesin boiler.
Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia,
khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk pindah
kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya
majelis hakim akan bersikap objektif, sehingga gugatan BPE tersebut akan
ditolak," ujarnya
SUMBER
:
http://tantipuspita.blogspot.com/2012/04/hak-atas-kekayaan-intelektual.html
http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki-8361.html
http://achielmuezza.blogspot.com/2013/05/rahasia-dagang-danontoh-kasusnya.html