TUGAS EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)
“PERMODALAN KOPERASI”
DISUSUN OLEH :
Nama
: Anita
NPM : 21213091
Kelas
: 2EB26
Jurusan
: Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Assalamulaikum
Wr. Wb
Puji
syukur Saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya karya
tulis ini. Karena hanya dengan Rahmat, dan HidayahNya Saya dapat menyelesaikan
karya tulis ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi.
Mengenai “Permodalan Koperasi”. Tak lupa Saya mengucapkan Terimakasih Kepada
seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan karya tulis ini. Tidak lupa Saya
hanturkan rasa Terimakasih kepada Bapak Sidik Lestiyono selaku dosen bidang
studi Ekonomi Koperasi (softskill), serta kepada kedua orang tua Saya atas Doa
dan Ridho yang telah mereka berikan kepada Saya, sehingga tugas ini dapat
diselesaikan tanpa suatu hambatan apapun.
Wassalammualiakum
Wr. Wb
Bekasi,
Desember 2014
(
Penulis )
PERMODALAN KOPERASI
Sebelum
membahas mengenai permodalan koperasi alangkah baiknya jika kita mengetahui
dahulu pengertian dari modal, dan arti penting modal di dalam koperasi. Untuk
itu akan saya bahas sedikit mengenai pengertian dari modal, dan arti penting
modal didalam koperasi.
PENGERTIAN MODAL DAN PENTINGNYA
MODAL DI DALAM KOPERASI
Modal merupakan unsur yang sangat
penting bagi sebuah badan usaha, atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk
mencapai tujuan usahanya. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan modal untuk
melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi sehingga mencapai
tujuan usaha. Namun kekurangan modal merupakan kendala dan kesulitan yang
sering dihadapi oleh koperasi di indonesia. Maka itu perlu dilakukan
peningkatan permodal di dalam koperasi,
agar kegiatan usaha di dalam koperasi dapat berjalan dengan lancar, dan selain
itu tujuan bersama dari para anggota koperasi untuk meningkatkan kemampuannya
dari segi ekonomi dapat tercapai.
PERUNTUKAN MODAL DI DALAM KOPERASI
Sedikitnya
ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, yaitu :
1. Untuk
membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi
untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya
administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos
transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk
membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan
perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Selain itu ada peralatan (barang modal yang jangka waktu pemakaiannya lebih
dari satu tahun), dan perlengkapan (barang modal yang jangka waktu pemakaiannya
kurang dari satu tahun).
3. Untuk
modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional
koperasi dalam menjalankan usahanya.
JENIS-JENIS SUMBER MODAL
Ada
dua jenis sumber modal koperasi yang di jadikan modal usaha koperasi, yaitu
sumber modal secara langsung, dan sumber modal secara tidak langsung. Berikut
ini adalah penjelasannya :
1. Sumber
modal secara langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi, yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan wajib anggota
sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi
yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
·
Mengaktifkan pengumpulan tabungan para
anggota;
·
Mencari pinjaman dari pihak bank atau
non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
2. Sumber
modal tidak langsung
Modal
yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya, caranya antara lain :
·
Menunda pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan;
·
Memupuk dana cadangan;
·
Melakukan Kerja Sama-Usaha.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Menurut undang-undang No. 25 Tahun
1992 pasal tentang pengkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman, berikut ini penjelasannya :
1. Modal
sendiri berasal dari berikut ini :
·
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
·
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Konsekuensi simpanan ini adalah harus dilakukan
oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil uasha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Hibah adalah sejumlah uang yang
diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif
atau lembaga.
2. Modal
pinjaman dapat berasal dari berikut ini :
·
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·
Pinjaman dari Koperasi Lain atau
Anggotanya
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
· Pinjaman dari Lembaga Keuangan : Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
Selain
modal sendiri dan modal pinjaman menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang
pengkoperasian. Modal koperasi juga ada modal
dasar, berikut ini adalah penjelasannya :
Modal Dasar
adalah modal yang tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah
untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Sedangkan menurut undang-undang No.
12 Tahun 1967 pasal 32 Sumber modal koperasi diantaranya adalah :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2. Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
Simpanan pokok : Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan wajib : jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu.
·
Simpanan sukarela : simpanan yang
diberikan secara sukarela dari anggota koperasi.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, yang dimaksudkan
untuk menutupi kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat
ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar
yang ditujukan UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan
untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana
cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah
mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya
mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutupi kerugian.
Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan
jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Jika membahas mengenai koperasi maka
akan berkaitan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. Apa yang dimaksud dengan
SHU, bagaimana cara pembagian SHU, dan sebagainya akan saya bahas untuk
melengkapi karya tulis ini.
Besarnya SHU diketahui setelah
pengurus membuat laporan tahunan di akhir tahun buku koperasi. Laporan tahunan
koperasi itu disajikan dalam rapat anggota tahunan yang diikuti oleh seluruh
orang yang terlibat dalam koperasi.
1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai
berikut :
a. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
c. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya
pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencangkup transaksi usaha dan
partisipasi modal.
Dengan mengacu kepada pengertian diatas,
maka besarnya SHU yang yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa
ada hubungan Tinier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
memperoleh SHU.
2. Informasi
Dasar Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a. SHU
total koperasi pada satu tahun buku.
b. Persentase
bagian SHU anggota.
c. Total
simpanan seluruh anggota.
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah
simpanan per anggota.
f. Omzet
atau volume usaha per anggota.
g. Persentase
bagian SHU untuk simpanan anggota.
h. Persentase
bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sebagian dari kalian tentu masih agak
asing dengan istilah-istilah tersebut di atas. Oleh karena itu, sebelum kita
mempraktikkan penghitungan SHU, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui
makna istilah-istilah tersebut.
a. SHU
total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi
koperasi.
b. Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota
dan koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus
pelanggan koperasi. informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan
pembelian) koperasi dari buku transaksi usaha anggota.
c. Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d. Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Persentase
bagian SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditunjukan untuk modal anggota.
f. Persentase
bagian SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
3. Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia,
dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
pengkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut :
a.
SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
1) Cadangan
koperasi
2) Jasa
anggota
3) Dana
pengurus
4) Dana
karyawan
5) Dana
pendidikan
6) Dana
sosial
7) Dana
untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman terhadap rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini
disajikan salah satu kasus pembagian SHU di Koperasi Bangun Jaya. Menurut Anggaran
Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Bangun Jaya, SHU dibagi menjadi
berikut :
1)
Cadangan
2)
Jasa anggota
3)
Dana pengurus
4)
Dana karyawan
5)
Dana pendidikan
6)
Dana sosial
Di mana :
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model metematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Di mana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume Usaha Anggota (total
transaksi anggota)
VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total
transaksi koperasi)
SA : Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Total Modal Sediri (simpanan
anggota total)
Bila
SHU bagian anggota menurut Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi Bangun Jaya adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal
Anggota (JMA) sebesar 30% , maka ada dua cara menghitung persentase JUA dan
JMA, yaitu sebagai berikut :
JUA = 70% x 40% total SHU koperasi setelah
pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah
pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetepkan.
4. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
d.
SHU anggota dibayar secara tunai.
5. Pembagian
SHU per Anggota
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan
data Koperasi Bangun Jaya, yang datanya sudah diperbarui dan disederhanakan.
a. Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi Bangun Jaya Tahun Buku 2006 (dalam ribu rupiah)
b. Sumber
SHU
SHU Koperasi Bangun Jaya setelah pajak Rp. 280.000
Sumber SHU :
·
Transaksi anggota Rp. 200.000
·
Transaksi nonanggota Rp. 80.000
Catatan
: data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi
anggota dan nonanggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil
koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil.
Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus
dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip
koperasi.
c. Pembagian
SHU Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Bangun Jaya
1)
Cadangan : 40% x 200.000 =
Rp. 80.000,00
2)
Jasa Anggota : 40% x 200.000 =
Rp. 80.000,00
3)
Dana Pengurus : 5% x 200.000 =
Rp. 10.000,00
4)
Dana Karyawan : 5% x 200.000 =
Rp. 10.000,00
5)
Dana Pendidikan : 5% x 200.000 =
Rp. 10.000,00
6)
Dana Sosial : 5% x 200.000 =
Rp. 10.000,00
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU
anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa Modal : 30% x Rp. 80.000.000,00 = Rp. 24.000.000,00
Jasa Usaha : 70% x Rp. 80.000.000,00 = Rp. 56.000.000,00
d. Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp. 345.420.000,00
Total taksiran usaha : Rp. 2.340.062.000,00
e. Kompilasi
Dana Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per anggota (dalam ribu rupiah)
No.
Anggota
|
Nama
Anggota
|
Jumlah
Simpanan
|
Total
Transaksi Usaha
|
SHU
Modal
|
SHU
Transaksi Usaha
|
Jumlah
SHU Per Anggota
|
1
2
3
4
5
6
7
s/d
200
|
Anita
Budi
Citra
Dedi
Eny
Farid
dst
|
800
1.500
2.900
500
1.000
1.200
dst
|
5.500
4.800
0
8.400
4.000
10.000
dst
|
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38
dst
|
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31
dst
|
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69
dst
|
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan
menggunakan rumus penghitungan SHU diatas, diperoleh SHU per anggota
berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha.
Contoh
:
SHU
Usaha Anita = 5.500 : 2.340.062 x
56.000
= Rp. 131,62
(dalam ribu rupiah)
SHU
Modal Anita = 800 : 345.420 x 24.000
= Rp. 55,58
(dalam ribu rupiah)
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Anita adalah sebagai berikut :
Rp.
131.620 + Rp. 55.580 = Rp. 187.200
DAFTAR PUSTAKA
LKS
MATRA (MAHIR DAN TERAMPIL) Ekonomi Untuk SMA/MA, Bab 2. Koperasi, Penerbit
Media Pressindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar