TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(SOFTSKILL)
Nama : Anita
NPM : 21213091
Kelas : 2EB26
UNIVERSITAS GUNADARMA
PENGEMBANGAN
EKONOMI KREATIF YANG POSITIF
Sebelum membahas
mengenai pengembangan ekonomi kreatif yang positif itu apa, dan bagaimana cara
mengembangkan ekonomi kreatif yang positif. Ada baiknya kita mengetahui
terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ekonomi kreatif.
Pengertian
Ekonomi Kreatif
Ekonomi
kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada
kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang
memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah dikemukakan oleh UNCTAD
dalam Creative Economy Report, (2008:3).
Istilah
“Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “The
Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins.
Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat
pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dollar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1
Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas mendefinisikan ekonomi kreatif, yaitu
“The creation of value as a result of idea”.
Menurut
definisi Howkins, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan
outputnya adalah Gagasan. Dari pengertian menurut Howkins dapat dibenarkan
karena maksud dari kreatif adalah berhubungan dengan gagasan, ide.
Dari
pengertian ekonomi kreatif menurut Howkins, dapat dikembangkan lagi bahwa
pengertian ekonomi kreatif menurut Saya adalah pemanfaatan cadangan sumber daya
yang bukan hanya yang dapat diperbarui, bahkan tidak terbatas, yaitu sumber
daya berupa ide-ide, gagasan, bakat atau talenta dan kreativitas yang dimiliki
manusia.
Mengapa
Ekonomi Kreatif harus dikembangkan?
Di zaman yang semakin modern dan
perekonomian yang semakin berkembang, nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa
di era kreatif tidak lagi ditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi
seperti pada era industri, tetapi lebih kepada pemanfaatan kreativitas dan
penciptaan inovasi melalui perkembangan teknologi yang semakin maju. Industri
tidak dapat lagi bersaing di pasar global dengan hanya mengandalkan harga atau
kualitas produk saja, tetapi harus bersaing berbasiskan inovasi, kreativitas
dan imajinasi.
Alasan mengapa
Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam:
a) Memberikan
kontribusi ekonomi yang signifikan;
b) Menciptakan
Iklim bisnis yang positif;
c) Membangun
citra dan identitas bangsa;
d) Mengembangkan
ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan;
e) Menciptakan
inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa;
f) Memberikan
dampak sosial yang positif.
Ada alasan lain mengapa
indonesia menggunakan sistem ekonomi kreatif Ternyata, tersimpan ribuan bahkan jutaan
potensi produk kreatif yang layak dikembangkan di Tanah Air. Tengok saja
potensi itu: sekitar 17.500 pulau, 400 suku bangsa, lebih dari 740 etnis (di
Papua saja 270 kelompok etnis), budaya, bahasa, agama dan kondisi
sosial-ekonomi.
Nilai-nilai
budaya luhur (cultural heritage) yang kental terwarisi, seperti teknologi
tinggi pembangunan Borobudur, batik, songket, wayang, pencak silat, dan seni bu
daya lain, menjadi aset bangsa. Tercatat pula, tujuh lokasi di Indonesia yang
dijadikan situs pusaka dunia (world heritage site). Belum lagi tingkat
keragaman hayati (biodiversity) yang sukar ditandingi. Begitu banyak spesies
yang khas dan tak dapat dijumpai di wilayah lain di dunia, seperti komodo,
orang utan, cendrawasih. Tak ketinggalan, hasil budidaya rempah-rempah, seperti
cengkeh, lada, pala, jahe, kayu manis, dan kunyit.
Semua
itu bila diarahkan menjadi industri ekonomi kreatif, tentu akan membuahkan
hasil luar biasa. Apalagi, di era saat ini mengarah pada ekonomi kreatif,
setelah era gelombang pertanian, gelombang industri, dan gelombang informasi, berlalu.
(teori Alvin Toffler).
Ekonomi
kreatif sangat tergantung kepada modal manusia (human capital atau intellectual
capital, ada juga yang menyebutnya creative capital). Ekonomi kreatif
membutuhkan sumberdaya manusia yang kreatif tentunya, mampu melahirkan berbagai
ide dan menterjemahkannya ke dalam bentuk barang dan jasa yang bernilai
ekonomi. Proses produksinya bisa saja mengikuti kaidah ekonomi industri, tetapi
proses ide awalnya adalah kreativitas.
Bagaimana Pengembangan Ekonomi Kreatif yang positif di
Indonesia?
Untuk
mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah harus membuat beberapa langkah terobosan,
diantaranya seperti :
a) Menyiapkan
insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan
harapan mampu menyumbangkan devisa sebesar US$ 6 miliar pada 2010. Insentif itu
mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana
pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar
domestik dan internasional.
b) Membuat
roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
c) Membuat
program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan,
pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
d) Memberikan
perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh
produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya, di antaranya buku, tulisan,
drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur.
Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa,
desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
Di
Indonesia Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi lingkup industry kreatif
mencakup 14 subsektor, antara lain:
1) Periklanan
(advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni
komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses
kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset
pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi
material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan
periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi
dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran,
pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan
delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. Lapangan
usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri periklanan mencakup usaha
jasa periklanan melalui majalah, surat kabar, radio dan televisi, pembuatan dan
pemasangan berbagai jenis poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet,
edaran, brosur, dan macam‐macam
reklame sejenis. Termasuk juga distribusi dan delivery advertising materials
atau samples, juga penyewaan kolom untuk iklan.
2) Arsitektur:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik
dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai
level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota,
perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan
konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti
bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
3) Pasar
Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang
asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang
tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan dan film.
Lapangan
usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri Pasar Seni dan barang antik
yaitu:
a) Perdagangan
besar barang‐barang
antik
b) Perdagangan
eceran barang antik yang mencakup mencakup usaha perdagangan eceran barang‐barang antik, seperti:
guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas,
furniture antik, mobil antik, dan motor antik.
c) Perdagangan
eceran kaki lima barang antik yang mencakup usaha perdagangan eceran barang‐barang antik yang
dilakukan di pinggir jalan umum, serambi muka (emper), toko, atau tempat tetap
di pasar yang dapat dipindah‐pindah
atau didorong, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, meja/
kursi marmer bekas, dan furniture antik.
d) Jasa
galeri dan rumah lelang untuk barang seni dan barang antik, baik yang dilakukan
oleh pemerintah maupun pihak swasta.
4) Kerajinan
(craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi
produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari
desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang
kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit,
rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca,
porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya
hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal). Produk
kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan
produksi massal). Volume produksi yang dapat dihasilkan oleh kelompok industri
kerajinan ini, sangat bergantung pada jumlah dan keahlian tenaga pengrajin yang
tersedia, sehingga kelompok industri ini dapat dikategorikan sebagai industri
padat karya.
5) Desain:
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior,
desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset
pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6) Fesyen
(fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain
alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan
aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen.
7) Video,
Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video,
film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di
dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi
atau festival film.
8) Permainan
Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan
distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan
edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan
semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9) Musik:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi,
dan distribusi dari rekaman suara. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari
kelompok industry musik mencakup penerbitan dalam media rekaman yang mencakup
usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disk (CD) dan
sejenisnya. Reproduksi media rekaman yang mencakup usaha reproduksi (rekaman
ulang), audio, dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy, hard, dan
compact disk.
10) Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif
yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan.
Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer,
drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan
pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11) Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif
yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran,
majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari
berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas,
blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya,
paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup
penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster,
reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman
mikro film.
12) Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software):
kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk
layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan
piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur
piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain
portal termasuk perawatannya.
13) Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara
televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya),
penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan
station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.
14) Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan
kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan
teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut
guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat
baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.
Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan
bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Manfaat Perkembangan
Ekonomi Kretif di Indonesia
Dengan
menggencarkan perkembangan industri kreatif di Indonesia, banyak manfaat yang
bisa diraih apabila pihak pemerintah dan para pendukung ekonomi kreatif serius
dalam menjalankan tugasnya, diantaranya seperti :
a) Bisnis
UKM makin berkembang sebagian besar UKM bergerak di industri kreatif. Beberapa
masalah UKM di Indonesia, seperti pemasaran, promosi, manajerial, informasi,
SDM, teknologi, desain, jejaring (networking), dan pembiayaan diharapkan bisa
segera teratasi. Alhasil, harapan IKM menjadi penggerak utama perekonomian
nasional dengan kontribusi 54% kepada PDB dan pertumbuhan rata-rata 12,2% per
tahun pada 2025 bisa diwujudkan.
b) Mengurangi
tingkat kemiskinan. Menurut BPS, orang miskin pada 2007 telah mencapai 16,5%
(sekitar 37,1 juta jiwa), naik dibanding tahun 2005 yang 15,9%.
c) Mengurangi
tingkat pengangguran. Pada 2005, tingkat pengangguran resmi tercatat pada titik
tertinggi, yakni 10,3%. Sementara itu angka pengangguran terbuka pada Agustus
2007 mencapai 10,01 juta orang. Tingkat pengangguran pedesaan sedikit lebih
tinggi daripada di perkotaan. Mulai tahun 2000 seterusnya, ada kecenderungan
meningkatnya pengangguran di kalangan perempuan dan orang muda. Studi Profesor
Harvey Brenner dari Johns Hopkins University AS menunjukkan bahwa setiap 1%
tambahan angka pengangguran akan mengakibatkan 37 ribu kematian, 920 orang
bunuh diri, 650 pembunuhan dan 4000 orang dirawat di rumah sakit jiwa.
Kesimpulan : Ekonomi kreatif sangat
tergantung kepada modal manusia (human capital atau intellectual capital, ada
juga yang menyebutnya creative capital). Ekonomi kreatif membutuhkan sumberdaya
manusia yang kreatif tentunya, mampu melahirkan berbagai ide dan
menterjemahkannya ke dalam bentuk barang dan jasa yang bernilai ekonomi. Selain
sumber daya manusia-nya ekonomi kreatif haruslah didukung juga dengan sumber
daya alam, serta kebudayaan. Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak
kebudayaan, serta sumber daya alam yang melimpah, agar terwujudnya pengembangan
ekonomi kreatif yang positif di Indonesia maka manusia-nya yang harus lebih
berkreasi, berinovasi dalam mengembangkan segala potensi yang ada di Indonesia.
Sumber :
http://www.mediapustaka.com/2014/11/makalah-pengembangan-ekonomi-kreatif.html
https://succesed.wordpress.com/ekonomi-kreatif/
http://arifh.blogdetik.com/ekonomi-kreatif/alasan-ekonomi-kreatif/
http://bappeda.pontianakkota.go.id/index.php/litbangmenu/berita-a-datalitbang/232-ekonomi-kreatif-prospeknya-sebagai-lokomotif-baru-pengembangan-perekonomian-kota