TUGAS EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)
“PENGERTIAN
DAN PRINSIP KOPERASI, BENTUK ORGANISASI SERTA MANAJEMENNYA”
DISUSUN OLEH :
Nama : Anita
NPM : 21213091
Kelas : 2EB26
Jurusan : Akuntansi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Assalamulaikum
Wr. Wb
Puji
syukur Saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya karya
tulis ini. Karena hanya dengan Rahmat, dan HidayahNya Saya dapat menyelesaikan
karya tulis ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi.
Mengenai “Pengertian dan Prinsip Koperasi, Bentuk Organisasi serta Manajemennya”.
Tak lupa Saya mengucapkan Terimakasih Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam
pembuatan karya tulis ini. Tidak lupa Saya hanturkan rasa Terimakasih kepada
Bapak Sidik Lestiyono selaku dosen bidang studi Ekonomi Koperasi (softskill),
serta kepada kedua orang tua Saya atas Doa dan Ridho yang telah mereka berikan
kepada Saya, sehingga tugas ini dapat diselesaikan tanpa suatu hambatan apapun.
Wassalammualiaku
Wr. Wb
Bekasi,
November 2014
(
Penulis )
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi menurut
Undang-Undang
Menurut
UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Undang-undang
tersebut menggantikan UU koperasi Nomor 12 Tahun 1967, yang berbunyi Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan atas kekeluargaan.
Dari
kedua pengertian tersebut tampak perbedaan, yaitu bahwa kata-kata “yang
berwatak sosial” dalam pengertian koperasi menurut UU Nomor 12 Tahun 1967, agar
koperasi sebagai organisasi ekonomi dapat bekerja secara profesional sesuai
dengan peranannya sebagai guru perekonomian sehingga mampu bersaing dengan
organisasi ekonomi.
Pengertian Koperasi menurut para
ahli
•
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
•
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
•
Menurut Munkner: Koperasi adalah
organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
•
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
•
Menurut International Labour
Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually
of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end through the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking. (Koperasi
didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah
secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi bersama melalui
pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat
kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang
adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut).
Pengertian Koperasi dilihat dari
Asal Kata Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Latin,
bahasa Inggirs, dan bahas Belanda. Berikut ini adalah uraiannya:
Bahasa Latin
: dalam bahasa latin Koperasi berasal dari kata “cum-aperari”; yang berarti cum = dengan, dan aperari = bekerja.
Jika digabungkan arti koperasi dalam bahasa latin adalah dengan bekerja atau
dengan bekerjasama.
Bahasa Inggris
: dalam bahasa inggris Koperasi berasal dari kata “co-operation”; yang artinya adalah Co = bersama, dan operation =
usaha. Jika digabungkan arti koperasi dalam bahasa Inggris adalah usaha
bersama.
Bahasa Belanda :
dalam bahasa belanda Koperasi berasal dari kata “Cooperative vereneging” yang arti dan maknanya adalah “bekerja
bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu”
Dari
ketiga bahasa di atas, yaitu bahasa latin, bahasa inggris, dan bahasa belanda
mengenai arti dari istilah koperasi, dapat disimpulkan bahwa koperasi
berhubungan dengan usaha yang dilakukan secara kerjasama untuk tujuan tertentu.
Dan didalam Terminologi koperasi
yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna
kerja sama.
Pengertian Koperasi secara umum
Dapat disimpulkan berdasarkan
pengertiannya didalam UU No.25 Tahun 1992 dan prinsip-prinsip koperasi
pengertian koperasi secara umum adalah merupakan usaha yang kegiatan usahanya
dilakukan secara kerjasama, dan didalamnya terdapat anggota koperasi baik itu
orang-orang (lebih dari 1 orang), keanggotaan koperasi dapat berupa juga badan
hukum koperasi. Keaggotaan koperasi ini bersifat terbuka dan sukarela, lalu SHU
(Sisa Hasil Usaha) akan dibagikan secara rata sesuai besarnya jasa dari setiap
anggota koperasi selama menjadi anggota koperasi tersebut, Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3) Penbagiaan
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing;
4) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5) Kemandirian;
6) Pendidikan
koperasi;
7) Kerja
sama antarkoperasi.
LANDASAN, ASAS, TUJUAN, SERTA
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
a. Landasan koperasi
berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 2, landasan koperasi ada empat, antara
lain :
· Landasan
Idiil : Pancasila.
· Landasan
Struktural : UUD 1945.
· Landasan
Operasional : UUD 1945 pasal 33, ayat 1 serta penjelasannya,
ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN, dan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992.
· Landasan
Mental : kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.
b. Asas koperasi
adalah kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong.
c. Tujuan koperasi
adalah mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 (Pasal 3 UU Koperasi No. 25 Tahun 1992).
d. Fungsi dan peran koperasi, sebagai
berikut :
1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan akonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3) Memperkukuh
perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
4) Usaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasrkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BENTUK ORGANISASI SERTA
MANAJEMENNYA
Perangkat
organisasi koperasi merupakan alat bagi manajemen koperasi untuk mencapai
tujuan organisasi.
ORGANISASI
KOPERASI
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkeleompok,
atau antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
a. Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat
organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Rapat anggota adalah
pegangan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat anggota
mengangkat dan memberhentikan pengurusan dan pengawasan pengurus dan pengawas.
Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota
untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pkerjaan pengurus dan membuat
laporan secara tertulis tentang pelaksanaan pengawasannya. Pengelola adalah
pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan anggota.
b. Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan
adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan
ini dibutuhkan untuk pembinaan, peletihan, kemudahan mendapat modal, dan
kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk,
koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Koperasi induk adalah
gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota
negara. Koperasi gabungan adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat
dan berkedudukan di ibukota provinsi. Misalnya, Gabungan Pusat Koperasi Pegawai
Negeri (GKPN). Koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi
primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten. Misalnya Pusat Koperasi Pegawai
Negeri (PKPN). Koperasi primer adalah koperasi yang merupakan perkumpulan dari
sedikitnya 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer
mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan atau desa atau dalam lembaga
pemerintah dan sekolah-sekolah.
c. Modal
koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal koperasi berasal dari sumber-sumber berikut ini :
1. Modal
sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
2. Modal
pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya,
bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya,
dan sumber lainnya yang sah.
3. Modal
penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat, yang
digunakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Bagan
Struktur Organisasi Koperasi
MANAJEMEN
KOPERASI
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik. Dalam manajemen koperasi, perlu dipikirkan
perangkat-perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Rapat anggota menetapkan garis-garis besar pola kebijakan yang harus dikerjakan
pengurus. Pengurus bekerja atas dasar pola kebijakan yang ditetapkan rapat
anggota dengan rambu-rambu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Minimal
sekali dalam setahun, pengurus mengajukan pertanggungjawaban pada rapat
anggota. Sementar itu, pengawas bertugas mengawasi kinerja pengurus dan
melaporkan hasilya secara tertulis pada rapat anggota.
Rapat anggota koperasi
1) Tugas
rapat anggota, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat anggota menempatkan hal-hal berikut :
a) Anggaran
dasar.
b) Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c) Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
e) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
f) Pembagian
sisa hasil usaha.
g) Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2) Tata
cara pengembalian keputusan, berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam
rapat anggota, perlu diperhatikan hal-hal berikut :
a) Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b) Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
c) Dalam
pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara.
3) Hak
rapat anggota, rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut :
a) Rapat
anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi.
b) Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
c) Rapat
anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berlalu.
4) Rapat
anggota luar biasa
a) Menurut
pasal 27 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar
biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada
pada rapat anggota.
b) Rapat
anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi
atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
c) Rapat
anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota
sebagaimana dimaksud dlam pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992.
d) Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran
dasar.
Pengurus koperasi
1) Ketentuan
tentang pengurus koperasi sebagai berikut :
a) Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
b) Pengurus
merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota.
c) Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
d) Masa
jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
e) Persyaratan
untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran
dasar.
2) Tugas
pengurus koperasi sebagai berikut :
a) Mengelola
koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
c) Menyelanggarakan
rapat anggota.
d) Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e) Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
f) Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
3) Wewenang
pengurus koperasi sebagai berikut :
a) Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar.
c) Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Pengurus bertangggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi pada rapat anggota atau rapat
anggota luar biasa. Berkaitan dengan pengelolaan koperasi, maka:
1) Pengurus
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2) Dalam
hal pengurus koperasi barmaksud untuk mengangkat pengelola, rencana
pengangkatan tersebut diajukan pada rapat anggota untuk mendapatkan
persetujuan,
3) Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus, dan
4) Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus, hubungan kerja
antara pengurus dan pengelola merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Dalam hal kerugian, pengurus baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
koperasi yang disebabkan kesengajaan atau kelalaiannya. Disamping tanggungan
kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak
menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Setelah tahun buku koperasi
ditutup, paling lambat satu bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan,
pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya dua hal
berikut :
1) Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku sebelumnya dan penghitungan
hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2) Keadaan
dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pengawas koperasi
1) Ketentuan
tentang pengawasan koperasi sebagai berikut :
a) Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
b) Pengawas
bertanggung jawab pada rapat anggota.
c) Persyaratan
untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran
dasar.
2) Tugas
pengawas koperasi sebagai berikut :
a) Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3) Wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut :
a) Pengawas
meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Pengawas
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
BENTUK-BENTUK
KOPERASI
Bentuk Koperasi menurut UU No.25
tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder.”
a. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
b. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Lalu, Bentuk Koperasi menurut PP
No.60 tahun 1959: Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan PP No.60 tahun 1959
(pasal 13 bab IV), maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer
: Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Koperasi Pusat
: koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Koperasi Gabungan
: Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Koperasi Induk
: koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi.
JENIS-JENIS
KOPERASI
1) Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
a. Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
b. Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang).
c. Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan).
d. Koperasi
Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
2) Koperasi
Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi
Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai
pusat maupun daerah).
b. Koperasi
Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar).
c. Koperasi
Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan).
d. Koperasi
Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan
siswa).
3) Koperasi
Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi
Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang).
b. Koperasi
sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa
koperasi).
4) Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
a. Koperasi
Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya).
b. Koperasi
Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya).
c. Koperasi
Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut).
DAFTAR PUSTAKA
LKS
MATRA (MAHIR DAN TERAMPIL) Ekonomi Untuk SMA/MA, Bab 2. Koperasi, Penerbit
Media Pressindo