TUGAS
AKUNTANSI INTERNASIONAL (SOFTSKILL)
MEMBANDINGKAN
PSAK 17, PSAK 18, PSAK 19, & PSAK 20 DENGAN IFRS (IAS)
KELOMPOK
5
Nama Anggota : Anita (21213091)
Ipah Masrifah (24213449)
Rizuna Marlia Alfisyahrin (28213030)
Kelas : 4EB26
Jurusan : Akuntansi
Matakuliah : Akuntansi Internasional #
(Softskill)
Dosen :
Sri Wahyu Handayani
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
PERBANDINGAN
ANTARA PSAK 17 (REVISI 1994) MENGENAI AKUNTANSI PENYUSUTAN DENGAN IFRS (IAS 4 DEPRECIATION ACCOUNTING), (DIGANTIKAN
IAS 16)
PSAK 17 (Revisi 1994) Akuntansi Penyusutan,
perbandingan dengan IFRS (IAS 4 Depreciation
Accounting), (digantikan dengan IAS 16) |
|||
No |
Pembandingnya
/ Kata Kunci Perbedaannya |
PSAK 17 |
IFRS (IAS 16) |
1 |
Ruang
lingkup |
Ruang
lingkup dalam PSAK 17 (Revisi 1994) : pernyataan ini menyakut mengenai
akuntansi penyusutan dan ditetapkan untuk seluruh aktiva yang dapat
disusutkan, kecuali: a)
Hutan dan sumber daya alam serupa yang dapat
diperbaharui; b)
Pengeluaran eksplorasi dan penggalian mineral,
minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui; c)
Pengeluaran riset dan pengembangan; d)
Goodwill. |
Ruang
lingkup dalam IAS 16 : standar pada IAS 16 mengenai penyusutan akuntansi
diterapkan dalam akuntansi atas aset tetapi, kecuali bila standar lain
membutuhkan perubahan atau memungkinkan perlakuan akuntansi yang berbeda. |
2 |
Jumlah
tercatat (Carrrying amount) |
Jumlah
tercatat : Pandangan atau pernyataan
pertama dalam PSAK 17 (Revisi 1994) menyatakan bahwa jika nilai dari
suatu aktiva telah meningkat melampaui jumlah tercatat (carrying amount) dalam laporan keuangan, adalah tidak perlu untuk
membebankan penyusutan. Pandangan atau
penyataan kedua menyatakan bahwa penyusutan harus dibebankan pada setiap
periode akuntansi berdasarkan jumlah yang dapat disusutkan tanpa memandang
kenaikan nilai jual kembali aktiva. |
Nilai
tercatat (Carrying Amount) dalam
IAS 16 : Nilai tercatat (Carrying
Amount) adalah jumlah dimana aset diakui setelah dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi penurunan nilai. Nilai
sisa dan masa manfaat dalam IAS 16 : nilai sisa dan masa manfaat aset harus
direview minimum setiap akhir tahun keuangan dan jika harapan berbeda dari
perkiraan sebelumnya, perubahan harus dicatat sebagai perubahan estimasi
akuntansi sesuai IAS 8 kebijakan akuntansi, perubahan akuntansi dan
kesalahan. |
3 |
Nilai
Sisa |
Nilai
sisa : dalam PSAK 17 (Revisi 1994) menyatakan bahwa, Nilai sisa suatu aktiva seringkali tidak signifikan dan dapat
diabaikan dalam penghitungan jumlah yang dapat disusutkan. Jika nilai
sisa signifikan, nilai tersebut diestimasi pada tanggal perolehan atau
pada tanggal dilakukannnya revaluasi aktiva (hanya mungkin dilakukan
berdasarkan ketentuan pemerintah), berdasarkan nilai yang dapat
direalisasikan pada tanggal tersebut untuk aktiva yang sama yang telah
mencapai akhir masa manfaatnya dan beroperasi dalam kondisi yang hampir sama
dengan aktiva yang akan digunakan. Nilai sisa kotor selalu dikurangi dengan harapan
biaya penglepasan pada akhir masa manfaat suatu aktiva. |
Nilai sisa dan masa
manfaat aset harus direview minimum setiap akhir tahun keuangan dan jika harapan berbeda dari perkiraan
sebelumnya, perubahan harus dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi
sesuai IAS 8 kebijakan akuntansi, perubahan akuntansi dan kesalahan. |
4 |
Metode
penyusutan |
Metode
penyusutan dalam PSAK 17 (Revisi 1994) menyatakan bahwa, Metode penyusutan manapun yang dipilih, konsistensi dalam
penggunaannya adalah perlu, tanpa
memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan,
agar dapat menyediakan daya banding hasil operasi perusahaan dari periode ke
periode. |
Meode
penyusutan dalam IAS 16 : metode penyusutan yang diterapkan untuk aset harus
diriview atau dilihat minimum setiap akhir tahun keuangan dan jika ada telah terjadi perubahan
signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan aset.
Metode tersebut harus diubah
untuk mencerminkan pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan aset. Metode
tersebut harus diubah untuk mencerminkan pola berubah. Perubahan tersebut
tercatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan IAS 8. |
Keterangan
:
·
PSAK 17 (Revisi tahun 1994) mengenai
akuntansi penyusutan , pada tahun 2007 telah dicabut dan digabungkan di dalam PSAK 16.
·
IFRS (IAS 4) Revisi tahun 1976 mengenai depreciation accounting, pada tahun 1999
telah dicabut dan digabung di dalam
IAS 16, 22 dan 38 yang semuanya diterbikan pada tahun 1998.
·
Karena keterbatasan sumber referensi
kami hanya mencari data melalui bantuan internet dan buku online. Kami tidak
menemukan IAS 4 tahun 1976 kemungkinan karena sudah lama dicabut dan digabung
dengan IAS 16, 22, 38. Maka untuk membandingkan PSAK 17 dengan IAS 4, kami
mengganti IAS 4 dengan IAS 16.
PERBANDINGAN ANTARA PSAK 18 (REVISI
2010) MENGENAI AKUNTANSI DAN PELAPORAN PROGRAM MANFAAT PURNAKARYA DENGAN IFRS
(IAS 26) ACCOUNTING AND REPORTING BY
RETIREMENT BENEFIT PLANS
PSAK 18 (Revisi 2010) Akuntansi dan Pelaporan
Program Manfaat Purnakarya, perbandingan dengan IFRS (IAS 26) Accounting dan Reporting by Retirement Benefi t Plans |
|||
No |
Pembandingnya
/ Kata Kunci Perbedaannya |
PSAK 18 |
IFRS (IAS 26) |
1 |
Ruang
lingkup |
Penggunaan
kata purnakarya karena hal ini berkenaan dengan keadaan atau kedudukan setelah
selesai berdinas, bukan hanya dana pensiun (pusat bahasa). Istilah purnakarya
untuk mengalihbahasakan “retirement” berdampak pada penggunaan istilah
yang tepat untuk menggambarkan ruang lingkup ED PSAK 18 (revisi 2010) yang
lebih luas bukan hanya untuk dana
pensiun. Kata pensiun sering dianalogikan selesai bekerja karena memasuki
umur pensiun. |
Hanya membahas
tentang akuntansi dan pelaporan program manfaat pensiun. |
2 |
Pembentukkan
program manfaat purnakarya. |
Di dalam PSAK
18 di paragraf 5 menjelaskan pembentukkan program manfaat purnakarya, dana
yang terpisah harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Hal ini agar sejalan dengan Undang undang yang berlaku di Indonesia. (mempunyai identitas hukum). |
Di dalam IAS
26 tepat di paragraf 5 menjelaskan bahwa pembentukkan program manfaat
purnakarya yang diselenggarakan sebagai dana program terpisah yang tidak mempunyai identitas hukum. |
3 |
Definisi
program iuran pasti dan program manfaat pasti. |
Di dalam PSAK
18 (revisi 2010) mengenai definisi program iuran pasti dan program manfaat
pasti terdapat kalimat “dalam
program ini termasuk program iuran pasti yang diatur dalam peraturan yang
berlaku” menjelaskan bahwa jika ada program pensiun yang mempunyai iuran
pasti dan manfaat pasti yang diatur Undang-undang maka termasuk juga dalam ruang lingkup PSAK 18 (revisi 2010). |
Di dalam IAS
26 mengenai definisi program iuran pasti dan program manfaat pasti tidak terdapat kalimat “dalam program
ini termasuk program iuran pasti yang diatur dalam peraturan yang berlaku”.
menjelaskan bahwa jika ada program pensiun yang mempunyai iuran pasti dan
manfaat pasti yang diatur Undang-undangmaka tidak termasuk masuk dalam ruang lingkup IAS 26. |
4 |
Pengaturan
program manfaat purnakarya. |
Di dalam PSAK
18 (revisi 2010) : pengaturan program manfaat purnakarya yang didasarkan pada
perjanjian informal yang diukapkan dijelaskan di dalam IAS 26 tidak diadopsi ke dalam PSAK 18
karena tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di
Indonesia. |
Di dalam IAS
26 menjelaskan mengenai pengaturan program manfaat purnakarya yang didasarkan pada perjanjian informal. |
5 |
Ruang lingkup
pembentukkan wali amanat. |
Di dalam PSAK
18 (revisi 2010) menghilangkan
pernyataan mengenai ruang lingkup pembentukkan wali amanat yang tidak
dibentuk, hal ini agar sejalan dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku di Indonesia. |
Di dalam IAS
26 terdapat ruang lingkup pembentukkan wali amanat yang tidak dibentuk. |
6 |
Tanggal
efektif |
PSAK 18
(revisi 2010) berlaku untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1
Januari 2012. |
IAS 26 berlaku
pada atau setelah 1 Januari 1988. |
PERBANDINGAN
ANTARA PSAK 19 (REVISI 2015) MENGENAI ASET TAK BERWUJUD DENGAN IFRS (IAS 38) MENGENAI
INTANGIBLE ASSETS
PSAK 19 (Revisi 2015) Aset Tak Berwujud,
perbandingan dengan IFRS (IAS 38) Intangible
Assets |
|||
No |
Pembandingnya
/ Kata Kunci Perbedaannya |
PSAK 19 |
IFRS (IAS 38) |
1 |
Pengertian |
PSAK 19 memberikan definisi aset takberwujud sebagai asset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik, dengan demikian bahwa karakteristik utama sebuah aset takberwujud yakni dapat diidentifikasi (identifiability), kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal dan tidak mempunyai wujud fisik. |
IAS 38 menguraikan perlakuan akuntansi untuk aset tidak
berwujud (intangible
assets) yang tidak berhubungan
dengan standar lain secara khusus.
IAS 38 mengharuskan suatu
entitas untuk mengakui aset tidak berwujud bilamana kriteria tertentu dipenuhi. Standar juga menggarisbawahi cara-cara untuk mengukur jumlah yang tercatat (carrying
amount) dari aset tidak berwujud, dan mengharuskan pengungkapan yang terkait dengan aset tidak
berwujud. |
2 |
Manfaat |
ED Amandemen PSAK 19 memberikan tambahan penjelasan bahwa pengurangan yang diperkirakan terjadi dimasa depan atas harga
jual suatu barang yang diproduksi menggunakan suatu aset takberwujud mengindikasikan perkiraan keusangan teknis atau komersial aset tersebut. |
Manfaat
ekonomis di masa datang yang mengalir ke entitas dari suatu aset tidak
berwujud meliputi: a) Pendapatan
dari penjualan barang atau jasa; b) Penghematan
biaya; atau c) Manfaat lainnya yang diakibatkan
dari penggunaan aset oleh entitas. |
3 |
Pengakuan |
Aset tidak
berwujud harus diakui jika, dan hanya jika kemungkinan besar entitas akan
memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut, dan Biaya
perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal. Dalam menilai kemungkinan
menggunakan asumsi masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan estimasi
terbaik manajemen. |
Dimungkinkan
bahwa manfaat ekonomis di masa datang yang dapat diatribusikan kepada aset
yang akan mengalir kedalam entitas; dan Biaya perolehan aset yang dapat
diukur secara andal. |
4 |
Pengukuran |
·
Biaya perolehan = harga beli dan segala biaya yang
dapat dikaitkan secara langsung. ·
Nilai wajar pada tanggal
akuisisi |
Model biaya perolehan. Setelah pengakuan awal, aset tidak berwujud harus
dicatat alas dasar biaya perolehan
dikurang dengan amortisasi dan rugi karena penurunan nilai.. Model Reualuasi. Aset tidak berwujud
dicatat alas dasar suatu jumlah yang direvaluasi
(nilai wajar) dikurang dengan amortisasi dan rugi karena
penurunan nilai, hanya bila nilai wajar dapat ditentukan melalui referensi
suatu pasar yang aktif. Pasar yang aktif semacam itu diharapkan tidak umum
untuk aset tidak berwujud. |
5 |
Amortisasi |
ED Amandemen PSAK 19 memberikan klasifikasi bahwa: Terdapat praduga bahwa
penggunaan metode amortisasi yang berdasarkan pada pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas yang menggunakan aset tak berwujud diduga tidak tepat. |
IAS 38 paragraf 130H–I tentang tanggal efektif
tidak diadopsi karena 12 tidak relevan. IAS 38 paragraf 130J tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi. 15 Opsi penerapan dini tidak diadopsi. |
PERBANDINGAN
ANTARA PSAK 20 MENGENAI BIAYA RISET DAN PENGEMBANGAN DENGAN IFRS (IAS 9
DIGANTIKAN IAS 38 MENGENAI INTANGIBLE ASSETS)
PSAK 20 (Revisi 2000) Biaya Riset dan Pengembangan,
perbandingan dengan IFRS (IAS 9) (digantikan dengan IAS 38 Intengible Assets) |
|||
No |
Pembandingnya
/ Kata Kunci Perbedaannya |
PSAK 20 |
IFRS (IAS 38) |
1 |
Pengertian, dan Tujuan |
Tujuannya PSAK 20 : Mengatur
perlakuan akuntansi untuk biaya riset dan pengembangan. Permasalahan pokok
dalam akuntansi untuk biaya dari kegiatan riset dan pengembangan adalah
apakah biaya seperti itu harus diakui sebagai aktiva atau beban. Pernyataan
ini menggunakan kriteria pengakuan yang diatur dalam Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan untuk menentukan kapan biaya riset
dan pengembangan harus diakui sebagai beban dan kapan harus diakui sebagai
aset. |
IAS 38 menguraikan perlakuan akuntansi untuk aset tidak
berwujud (intangible
assets) yang tidak berhubungan
dengan standar lain secara khusus.
IAS 38 mengharuskan suatu
entitas untuk mengakui aset tidak berwujud bilamana kriteria tertentu dipenuhi. Standar juga menggarisbawahi cara-cara untuk mengukur jumlah yang tercatat (carrying
amount) dari aset tidak berwujud, dan mengharuskan pengungkapan yang terkait dengan aset tidak
berwujud. |
2 |
Pengakuan
dan Ruang Lingkup |
Tidak diterapkan pada biaya eksplorasi
dan pengembangan cadangan minyak, gas, mineral, dan sumber daya alam lain
dalam industri ekstraktif. Akan tetapi, Pernyataan ini berlaku untuk kegiatan
riset dan pengembangan lain dalam industri
tersebut. |
Dimungkinkan
bahwa manfaat ekonomis di masa datang yang dapat diatribusikan kepada aset
yang akan mengalir kedalam entitas; dan Biaya perolehan aset yang dapat
diukur secara andal. |
Keterangan
: PSAK 20 mengenai
akuntansi biaya riset dan pengembangan (dicabut). Digabungkan dalam PSAK 19
(revisi 2000) mengenai aktiva tidak berwujud. Dan perubahan tersebut sejalan
dengan perubahan international accounting standard (IAS). PSAK 20 mengenai
kegiatan Riset dan Pengembangan untuk Kepentingan Pihak Lain Berdasarkan
Kontrak.
SUMBER
REFERENSI :
https://alengwee.files.wordpress.com/2011/10/psak-17-akuntansi-penyusutan.pdf
http://ennovialk.blogspot.co.id/2013/04/ias-16-vs-psak-16.html
https://daholi4tengku.files.wordpress.com/2011/07/perbandingan-antara-ifrs-dengan-psak-qv1.pdf
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2017/02/ED-AI-PSAK-19-07-Sept-2015.pdf
http://www.ifrs.org/IFRSs/Documents/Technical-summaries-2014/IAS%2038.pdf
https://alengwee.files.wordpress.com/2011/10/psak-20-biaya-riset-dan-pengembangan.pdf
http://wahyudishini.blogspot.co.id/2011/04/ias-no26-akuntansi-dan-pelaporan-bagi.html
https://www.slideshare.net/SriApriyantiHusain/psak-18danapensiunias26-43262858
https://phiettse.wordpress.com/2012/06/11/ias-26/