Jumat, 17 Maret 2017

MEMBANDINGKAN PSAK 17, PSAK 18, PSAK 19, & PSAK 20 DENGAN IFRS (IAS)

TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL (SOFTSKILL)

MEMBANDINGKAN PSAK 17, PSAK 18, PSAK 19, & PSAK 20 DENGAN IFRS (IAS)

KELOMPOK 5

Nama Anggota : Anita (21213091)

Ipah Masrifah (24213449)

Rizuna Marlia Alfisyahrin (28213030)

Kelas : 4EB26

Jurusan : Akuntansi

Matakuliah : Akuntansi Internasional # (Softskill)

Dosen : Sri Wahyu Handayani

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

2017

 

PERBANDINGAN ANTARA PSAK 17 (REVISI 1994) MENGENAI AKUNTANSI PENYUSUTAN DENGAN IFRS (IAS 4 DEPRECIATION ACCOUNTING), (DIGANTIKAN IAS 16)

PSAK 17 (Revisi 1994) Akuntansi Penyusutan, perbandingan dengan IFRS (IAS 4 Depreciation Accounting), (digantikan dengan IAS 16)

No

Pembandingnya / Kata Kunci Perbedaannya

 

PSAK 17

 

IFRS (IAS 16)

1

Ruang lingkup

Ruang lingkup dalam PSAK 17 (Revisi 1994) : pernyataan ini menyakut mengenai akuntansi penyusutan dan ditetapkan untuk seluruh aktiva yang dapat disusutkan, kecuali:

a)      Hutan dan sumber daya alam serupa yang dapat diperbaharui;

b)      Pengeluaran eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui;

c)      Pengeluaran riset dan pengembangan;

d)     Goodwill.

Ruang lingkup dalam IAS 16 : standar pada IAS 16 mengenai penyusutan akuntansi diterapkan dalam akuntansi atas aset tetapi, kecuali bila standar lain membutuhkan perubahan atau memungkinkan perlakuan akuntansi yang berbeda.

 

2

Jumlah tercatat (Carrrying amount)

Jumlah tercatat : Pandangan atau pernyataan pertama dalam PSAK 17 (Revisi 1994) menyatakan bahwa jika nilai dari suatu aktiva telah meningkat melampaui jumlah tercatat (carrying amount) dalam laporan keuangan, adalah tidak perlu untuk membebankan penyusutan. Pandangan atau penyataan kedua menyatakan bahwa penyusutan harus dibebankan pada setiap periode akuntansi berdasarkan jumlah yang dapat disusutkan tanpa memandang kenaikan nilai jual kembali aktiva.

Nilai tercatat (Carrying Amount) dalam IAS 16 : Nilai tercatat (Carrying Amount) adalah jumlah dimana aset diakui setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai.

Nilai sisa dan masa manfaat dalam IAS 16 : nilai sisa dan masa manfaat aset harus direview minimum setiap akhir tahun keuangan dan jika harapan berbeda dari perkiraan sebelumnya, perubahan harus dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai IAS 8 kebijakan akuntansi, perubahan akuntansi dan kesalahan.

3

Nilai Sisa

Nilai sisa : dalam PSAK 17 (Revisi 1994) menyatakan bahwa, Nilai sisa suatu aktiva seringkali tidak signifikan dan dapat diabaikan dalam penghitungan jumlah yang dapat disusutkan. Jika nilai sisa signifikan, nilai tersebut diestimasi pada tanggal perolehan atau pada tanggal dilakukannnya revaluasi aktiva (hanya mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah), berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan pada tanggal tersebut untuk aktiva yang sama yang telah mencapai akhir masa manfaatnya dan beroperasi dalam kondisi yang hampir sama dengan aktiva yang akan digunakan. Nilai sisa kotor selalu dikurangi dengan harapan biaya penglepasan pada akhir masa manfaat suatu aktiva.

Nilai sisa dan masa manfaat aset harus direview minimum setiap akhir tahun keuangan dan jika harapan berbeda dari perkiraan sebelumnya, perubahan harus dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai IAS 8 kebijakan akuntansi, perubahan akuntansi dan kesalahan.

4

Metode penyusutan

Metode penyusutan dalam PSAK 17 (Revisi 1994) menyatakan bahwa, Metode penyusutan manapun yang dipilih, konsistensi dalam penggunaannya adalah perlu, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan, agar dapat menyediakan daya banding hasil operasi perusahaan dari periode ke periode.

Meode penyusutan dalam IAS 16 : metode penyusutan yang diterapkan untuk aset harus diriview atau dilihat minimum setiap akhir tahun keuangan dan jika ada telah terjadi perubahan signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan aset. Metode tersebut harus diubah untuk mencerminkan pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan aset. Metode tersebut harus diubah untuk mencerminkan pola berubah. Perubahan tersebut tercatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan IAS 8.

 

Keterangan :

·         PSAK 17 (Revisi tahun 1994) mengenai akuntansi penyusutan , pada tahun 2007 telah dicabut dan digabungkan di dalam PSAK 16.

·         IFRS (IAS 4) Revisi tahun 1976 mengenai depreciation accounting, pada tahun 1999 telah dicabut dan digabung di dalam IAS 16, 22 dan 38 yang semuanya diterbikan pada tahun 1998.

·         Karena keterbatasan sumber referensi kami hanya mencari data melalui bantuan internet dan buku online. Kami tidak menemukan IAS 4 tahun 1976 kemungkinan karena sudah lama dicabut dan digabung dengan IAS 16, 22, 38. Maka untuk membandingkan PSAK 17 dengan IAS 4, kami mengganti IAS 4 dengan IAS 16.

 

PERBANDINGAN ANTARA PSAK 18 (REVISI 2010) MENGENAI AKUNTANSI DAN PELAPORAN PROGRAM MANFAAT PURNAKARYA DENGAN IFRS (IAS 26) ACCOUNTING AND REPORTING BY RETIREMENT BENEFIT PLANS

PSAK 18 (Revisi 2010) Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya, perbandingan dengan IFRS (IAS 26) Accounting dan Reporting by Retirement Benefi t Plans

No

Pembandingnya / Kata Kunci Perbedaannya

 

PSAK 18

 

IFRS (IAS 26)

1

Ruang lingkup

Penggunaan kata purnakarya karena hal ini berkenaan dengan keadaan atau kedudukan setelah selesai berdinas, bukan hanya dana pensiun (pusat bahasa). Istilah purnakarya untuk mengalihbahasakan “retirement” berdampak pada penggunaan istilah yang tepat untuk menggambarkan ruang lingkup ED PSAK 18 (revisi 2010) yang lebih luas bukan hanya untuk dana pensiun. Kata pensiun sering dianalogikan selesai bekerja karena memasuki umur pensiun.

Hanya membahas tentang akuntansi dan pelaporan program manfaat pensiun.

2

Pembentukkan program manfaat purnakarya.

Di dalam PSAK 18 di paragraf 5 menjelaskan pembentukkan program manfaat purnakarya, dana yang terpisah harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini agar sejalan dengan Undang undang yang berlaku di Indonesia. (mempunyai identitas hukum).

Di dalam IAS 26 tepat di paragraf 5 menjelaskan bahwa pembentukkan program manfaat purnakarya yang diselenggarakan sebagai dana program terpisah yang tidak mempunyai identitas hukum.

3

Definisi program iuran pasti dan program manfaat pasti.

Di dalam PSAK 18 (revisi 2010) mengenai definisi program iuran pasti dan program manfaat pasti terdapat kalimat “dalam program ini termasuk program iuran pasti yang diatur dalam peraturan yang berlaku” menjelaskan bahwa jika ada program pensiun yang mempunyai iuran pasti dan manfaat pasti yang diatur Undang-undang maka termasuk juga dalam ruang lingkup PSAK 18 (revisi 2010).

Di dalam IAS 26 mengenai definisi program iuran pasti dan program manfaat pasti tidak terdapat kalimat “dalam program ini termasuk program iuran pasti yang diatur dalam peraturan yang berlaku”. menjelaskan bahwa jika ada program pensiun yang mempunyai iuran pasti dan manfaat pasti yang diatur Undang-undangmaka tidak termasuk masuk dalam ruang lingkup IAS 26.

4

Pengaturan program manfaat purnakarya.

Di dalam PSAK 18 (revisi 2010) : pengaturan program manfaat purnakarya yang didasarkan pada perjanjian informal yang diukapkan dijelaskan di dalam IAS 26 tidak diadopsi ke dalam PSAK 18 karena tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Di dalam IAS 26 menjelaskan mengenai pengaturan program manfaat purnakarya yang didasarkan pada perjanjian informal.

5

Ruang lingkup pembentukkan wali amanat.

Di dalam PSAK 18 (revisi 2010) menghilangkan pernyataan mengenai ruang lingkup pembentukkan wali amanat yang tidak dibentuk, hal ini agar sejalan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

Di dalam IAS 26 terdapat ruang lingkup pembentukkan wali amanat yang tidak dibentuk.

6

Tanggal efektif

PSAK 18 (revisi 2010) berlaku untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.

IAS 26 berlaku pada atau setelah 1 Januari 1988.

 

PERBANDINGAN ANTARA PSAK 19 (REVISI 2015) MENGENAI ASET TAK BERWUJUD DENGAN IFRS (IAS 38) MENGENAI INTANGIBLE ASSETS

PSAK 19 (Revisi 2015) Aset Tak Berwujud, perbandingan dengan IFRS (IAS 38) Intangible Assets

No

Pembandingnya / Kata Kunci Perbedaannya

 

PSAK 19

 

IFRS (IAS 38)

1

Pengertian

PSAK 19 memberikan definisi aset takberwujud sebagai asset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik, dengan demikian bahwa karakteristik utama sebuah aset takberwujud yakni dapat diidentifikasi (identifiability), kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal dan tidak mempunyai wujud fisik.

IAS 38 menguraikan perlakuan akuntansi untuk aset tidak berwujud (intangible assets) yang tidak berhubungan dengan standar lain secara khusus. IAS 38 mengharuskan suatu entitas untuk mengakui aset tidak berwujud bilamana kriteria tertentu dipenuhi. Standar juga menggarisbawahi cara-cara untuk mengukur jumlah yang tercatat (carrying amount) dari aset tidak berwujud, dan mengharuskan pengungkapan yang terkait dengan aset tidak berwujud.

 

2

Manfaat

ED Amandemen PSAK 19 memberikan tambahan penjelasan bahwa pengurangan yang diperkirakan terjadi dimasa depan atas harga jual suatu barang yang diproduksi menggunakan suatu aset takberwujud mengindikasikan perkiraan keusangan teknis atau komersial aset tersebut.

 

Manfaat ekonomis di masa datang yang mengalir ke entitas dari suatu aset tidak berwujud meliputi:

 

a)      Pendapatan dari penjualan barang atau jasa;

b)      Penghematan biaya; atau

c)      Manfaat lainnya yang diakibatkan dari penggunaan aset oleh entitas.

 

3

Pengakuan

Aset tidak berwujud harus diakui jika, dan hanya jika kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut, dan Biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal. Dalam menilai kemungkinan menggunakan asumsi masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan estimasi terbaik manajemen.

 

Dimungkinkan bahwa manfaat ekonomis di masa datang yang dapat diatribusikan kepada aset yang akan mengalir kedalam entitas; dan Biaya perolehan aset yang dapat diukur secara andal.

4

Pengukuran

·         Biaya perolehan = harga beli dan segala biaya yang dapat dikaitkan secara langsung.

·         Nilai wajar pada tanggal akuisisi

Model biaya perolehan. Setelah

pengakuan awal, aset tidak berwujud harus dicatat alas dasar

biaya perolehan dikurang dengan amortisasi dan rugi karena penurunan nilai..

 

Model Reualuasi. Aset tidak berwujud dicatat alas dasar suatu jumlah yang direvaluasi (nilai wajar) dikurang dengan amortisasi dan rugi karena penurunan nilai, hanya bila nilai wajar dapat ditentukan melalui referensi suatu pasar yang aktif. Pasar yang aktif semacam itu diharapkan tidak umum untuk aset tidak berwujud.

 

5

Amortisasi

ED Amandemen PSAK 19 memberikan klasifikasi bahwa:

Terdapat praduga bahwa penggunaan metode amortisasi yang berdasarkan pada pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas yang menggunakan aset tak berwujud diduga tidak tepat.

IAS 38 paragraf 130H–I tentang tanggal efektif tidak diadopsi karena 12 tidak relevan.

 

IAS 38 paragraf 130J tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi. 15 Opsi penerapan dini tidak diadopsi.

 

PERBANDINGAN ANTARA PSAK 20 MENGENAI BIAYA RISET DAN PENGEMBANGAN DENGAN IFRS (IAS 9 DIGANTIKAN IAS 38 MENGENAI INTANGIBLE ASSETS)

PSAK 20 (Revisi 2000) Biaya Riset dan Pengembangan, perbandingan dengan IFRS (IAS 9) (digantikan dengan IAS 38 Intengible Assets)

No

Pembandingnya / Kata Kunci Perbedaannya

 

PSAK 20

 

IFRS (IAS 38)

1

Pengertian, dan Tujuan

Tujuannya PSAK 20 : Mengatur perlakuan akuntansi untuk biaya riset dan pengembangan. Permasalahan pokok dalam akuntansi untuk biaya dari kegiatan riset dan pengembangan adalah apakah biaya seperti itu harus diakui sebagai aktiva atau beban. Pernyataan ini menggunakan kriteria pengakuan yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan untuk menentukan kapan biaya riset dan pengembangan harus diakui sebagai beban dan kapan harus diakui sebagai aset.

 

IAS 38 menguraikan perlakuan akuntansi untuk aset tidak berwujud (intangible assets) yang tidak berhubungan dengan standar lain secara khusus. IAS 38 mengharuskan suatu entitas untuk mengakui aset tidak berwujud bilamana kriteria tertentu dipenuhi. Standar juga menggarisbawahi cara-cara untuk mengukur jumlah yang tercatat (carrying amount) dari aset tidak berwujud, dan mengharuskan pengungkapan yang terkait dengan aset tidak berwujud.

 

2

Pengakuan dan Ruang Lingkup

Tidak diterapkan pada biaya eksplorasi dan pengembangan cadangan minyak, gas, mineral, dan sumber daya alam lain dalam industri ekstraktif. Akan tetapi, Pernyataan ini berlaku untuk kegiatan riset dan pengembangan lain dalam industri tersebut.

 

Dimungkinkan bahwa manfaat ekonomis di masa datang yang dapat diatribusikan kepada aset yang akan mengalir kedalam entitas; dan Biaya perolehan aset yang dapat diukur secara andal.

 

Keterangan : PSAK 20 mengenai akuntansi biaya riset dan pengembangan (dicabut). Digabungkan dalam PSAK 19 (revisi 2000) mengenai aktiva tidak berwujud. Dan perubahan tersebut sejalan dengan perubahan international accounting standard (IAS). PSAK 20 mengenai kegiatan Riset dan Pengembangan untuk Kepentingan Pihak Lain Berdasarkan Kontrak.

 

SUMBER REFERENSI :

https://alengwee.files.wordpress.com/2011/10/psak-17-akuntansi-penyusutan.pdf

http://ennovialk.blogspot.co.id/2013/04/ias-16-vs-psak-16.html

https://daholi4tengku.files.wordpress.com/2011/07/perbandingan-antara-ifrs-dengan-psak-qv1.pdf

https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-18-revisi-2010-Akuntansi-dan-Pelaporan-Program-Manfaat-Purnakarya.pdf

https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2017/02/ED-AI-PSAK-19-07-Sept-2015.pdf

http://www.ifrs.org/IFRSs/Documents/Technical-summaries-2014/IAS%2038.pdf

https://alengwee.files.wordpress.com/2011/10/psak-20-biaya-riset-dan-pengembangan.pdf

http://wahyudishini.blogspot.co.id/2011/04/ias-no26-akuntansi-dan-pelaporan-bagi.html

https://www.slideshare.net/SriApriyantiHusain/psak-18danapensiunias26-43262858

https://phiettse.wordpress.com/2012/06/11/ias-26/